30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bapemperda Bahas Kesimpulan Pansus

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan Bagian Hukum dan
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kapuas, di ruang rapat
gabungan DPRD Kapuas, Selasa (9/2).

Ketua
Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, mengatakan, rapat ini membahas dua buah
rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang tata cara pemilihan
dan pemberhentian kades, serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

“Hasil
pembahasan Pansus dan kesimpulan pansus 1, serta 2 dibawa dalam pembahasan
antara Bapemperda dengan Kabag Hukum, juga Kepala BPMD Kapuas,” ungkap
Algrin Gasan didampingi Ketua Pansus II, H. Darwandie.

Selanjutnya,
kata politikus Partai Golkar ini, hasil tersebut akan dikonsultasikan kepada
Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng untuk mendapat
pertimbangan, berupa catatan atau pun masukan.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Masih Jauh dari yang Diharapkan

“Setelah
itu baru dilakukan pengesahan, melalui pendapat akhir fraksi pendukung DPRD
Kapuas pada rapat paripurna,” tegasnya.

Algrin
mengakui, sebelumnya Pansus 1 dan 2 sudah melaksanakan kaji banding ke
kabupaten/kota di Kalteng untuk menggali, serta mendapatkan informasi terkait
dua raperda. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan Bagian Hukum dan
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kapuas, di ruang rapat
gabungan DPRD Kapuas, Selasa (9/2).

Ketua
Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, mengatakan, rapat ini membahas dua buah
rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang tata cara pemilihan
dan pemberhentian kades, serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

“Hasil
pembahasan Pansus dan kesimpulan pansus 1, serta 2 dibawa dalam pembahasan
antara Bapemperda dengan Kabag Hukum, juga Kepala BPMD Kapuas,” ungkap
Algrin Gasan didampingi Ketua Pansus II, H. Darwandie.

Selanjutnya,
kata politikus Partai Golkar ini, hasil tersebut akan dikonsultasikan kepada
Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng untuk mendapat
pertimbangan, berupa catatan atau pun masukan.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Masih Jauh dari yang Diharapkan

“Setelah
itu baru dilakukan pengesahan, melalui pendapat akhir fraksi pendukung DPRD
Kapuas pada rapat paripurna,” tegasnya.

Algrin
mengakui, sebelumnya Pansus 1 dan 2 sudah melaksanakan kaji banding ke
kabupaten/kota di Kalteng untuk menggali, serta mendapatkan informasi terkait
dua raperda. 

Terpopuler

Artikel Terbaru