28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dishub Lakukan Pengujian Kendaraan Bermotor Perdana

KUALA KAPUAS – Kepala Dishub Kapuas
Vitrianson melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jagau
mengatakan, pihaknya telah melakukan pengujian kendaraan bermotor perdana
dengan menggunakan sistem Sim Card pada Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) PKB,
bertempat di kawasan Terminal Banama, Jalan Jepang/Trans Kalimantan Kuala
Kapuas.

Pengujian tersebut dimaksudkan
agar para pengguna kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan di wilayah
Kabupaten Kapuas dapat lebih tertib dalam berkendara dan mematuhi aturan-aturan
yang berlaku.

“Dengan upaya digitalisasi ini,
diharapkan dapat memangkas bahkan menghilangkan hal-hal negatif yang dilakukan
oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Contohnya seperti hasil uji
yang dimodifikasi dan pemalsuan buku uji di lapangan. Terlebih aspek digital
sudah masuk pada proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh sistem,
sehingga dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan
umum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat dan Motoris Speed Diingatkan agar Memperhatikan Faktor Keam

Seluruh bukti KIR nantinya diubah
dengan sistem digitalisasi. Pewajib uji KIR mendapatkan tiga elemen BLUe
seperti, Kartu Uji berupa Smart Card sebagai pengganti kartu uji berkala/buku
uji, berlaku satu tahun atau dapat digunakan dua kali uji berkala dan dapat
dibaca setiap saat tanpa memerlukan jaringan internet. Dengan menggunakan
sistem Radio Frequency Indetification (RFID).

Kemudian Lembar Hasil Uji berupa
kertas yang memuat data teknis kendaraan wajib uji dan hasil uji berkala,
berlaku selama jangka waktu enam bulan. Ini sebagai media alat bantu petugas
dalam pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Terakhir, mendapatkan Tanda Uji
sebagai pengganti stiker tanda samping, di tempel pada kaca depan dengan dilengkapi
QrCode dan hologram. Hal ini juga dapat mempermudah sebagai media alat bantu
petugas dalam pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga :  Parkir Elektronik RSSI Diresmikan

Sementara itu, Taufik selaku
penguji menjelaskan dalam proses pembuatan Sistem Sim Card Blue PKB dari awal
sampai selesai pembuatannya sekitar 15 sampai 20 menit. Mulai dari pendaftaran
mobil, memasukkan data-data ke aplikasi. Kemudian, dilanjutkan dengan
pemeriksaan fisik, masuk kebagian sinkronisasi data dari kementerian dan
terakhir data-data tersebut diprint dan selesai. 

KUALA KAPUAS – Kepala Dishub Kapuas
Vitrianson melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jagau
mengatakan, pihaknya telah melakukan pengujian kendaraan bermotor perdana
dengan menggunakan sistem Sim Card pada Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) PKB,
bertempat di kawasan Terminal Banama, Jalan Jepang/Trans Kalimantan Kuala
Kapuas.

Pengujian tersebut dimaksudkan
agar para pengguna kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan di wilayah
Kabupaten Kapuas dapat lebih tertib dalam berkendara dan mematuhi aturan-aturan
yang berlaku.

“Dengan upaya digitalisasi ini,
diharapkan dapat memangkas bahkan menghilangkan hal-hal negatif yang dilakukan
oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Contohnya seperti hasil uji
yang dimodifikasi dan pemalsuan buku uji di lapangan. Terlebih aspek digital
sudah masuk pada proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh sistem,
sehingga dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan
umum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat dan Motoris Speed Diingatkan agar Memperhatikan Faktor Keam

Seluruh bukti KIR nantinya diubah
dengan sistem digitalisasi. Pewajib uji KIR mendapatkan tiga elemen BLUe
seperti, Kartu Uji berupa Smart Card sebagai pengganti kartu uji berkala/buku
uji, berlaku satu tahun atau dapat digunakan dua kali uji berkala dan dapat
dibaca setiap saat tanpa memerlukan jaringan internet. Dengan menggunakan
sistem Radio Frequency Indetification (RFID).

Kemudian Lembar Hasil Uji berupa
kertas yang memuat data teknis kendaraan wajib uji dan hasil uji berkala,
berlaku selama jangka waktu enam bulan. Ini sebagai media alat bantu petugas
dalam pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Terakhir, mendapatkan Tanda Uji
sebagai pengganti stiker tanda samping, di tempel pada kaca depan dengan dilengkapi
QrCode dan hologram. Hal ini juga dapat mempermudah sebagai media alat bantu
petugas dalam pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga :  Parkir Elektronik RSSI Diresmikan

Sementara itu, Taufik selaku
penguji menjelaskan dalam proses pembuatan Sistem Sim Card Blue PKB dari awal
sampai selesai pembuatannya sekitar 15 sampai 20 menit. Mulai dari pendaftaran
mobil, memasukkan data-data ke aplikasi. Kemudian, dilanjutkan dengan
pemeriksaan fisik, masuk kebagian sinkronisasi data dari kementerian dan
terakhir data-data tersebut diprint dan selesai. 

Terpopuler

Artikel Terbaru