PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty
Narang mengungkapkan pentingnya hubungan antara kelembagaan adat di Kalteng
dengan pemerintah daerah dalam wadah NKRI. Khususnya, di Kabupaten Pulang
Pisau. Terlebih, hal itu juga berdasarkan peraturan daerah Kalteng nomor 16
tahun 2008.
“Dalam peraturan daerah itu
ditegaskan, pemaga adat merupakan mitra pemeritah daerah dalam membantu
kelancaran bidang pemberdayaan pelestarian pengembangan adat istiadat dan
penegakan hukum adat Dayak di wilayah Kalteng,†kata Taty saat pengukuhan
pengurus DAD Pulang Pisau periode 2018-2023, Senin (8/7).
Dapat disimpulkan, kata dia, bahwa
dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, pemerintah kabupaten Pulang Pisau
tidak bisa bekerja sendiri dan harus didampingi lembaga dan organisasi di
daerah yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama membangun bangsa dalam
keberagaman budaya, yakni salah satunya DAD kabupaten Pulang Pisau.
“Oleh sebab itu perlu dijalin hubungan yang
selaras dan kondusif agar terwujud pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan
berkelanjutan di kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai ini,†kata Taty.
Taty mengaku, pemerintah
kabupaten Pulang Pisau menyambut baik dengan terlaksananya pengukuhan pengurus
DAD kabupaten Pulang Pisau. dia mengharapkan, pengurus lembaga adat yang telah
diambil sumpah janji dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja
lemaga adat kedamangan hingga mantir.
“Sehingga mampu memberikan kontribusi positif
bagi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Pulang Pisau serta kualitas
kehidupan warga Pulang Pisau, secara khusus bagi warga Dayak seperti penanganan
konflik sosial dan atau sengketa yang terjadi di masyarakat,†kata dia.
Saat itu Taty juga mengajak
pengurus DAD Pulang Pisau untuk mejaga kearifan lokal budaya Dayak sesuai adat
istiadat dan hukum adat suku dayak sesuai falsafah hidup warga Dayak. Yaitu;
budaya huma betang dan belum bahadat.
“Yaitu menjadi warga Dayak yang menjunjung
tinggi nilai kejujuran, kesetereraan, kebersamaan dan toleransi serta taat pada
hukum Negara, hukum adat dan hukum alam. Mari wujudkan hukum adat yang menjadi
jalan penengah damau dan adil dari setiap munculnya masalah sosial masyarakat
di Kabupaten Pulang Pisau,†tandasnya. (art/abe/ctk/nto)