28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Basecamp PT. BWL Diduga Sengaja Dibakar, Kemungkinan Besar Ini Penyebabnya

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Resmob Satreskrim Polres Kapuas terpaksa mengamankan pelaku Darso (47), warga Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia diduga dengan sengaja  membakar dan merusak Basecamp PT. Bagugus Wahana Lestari (BWL).

“Pelaku Darso diamankan, Rabu (7/2/2024) pukul 21.00 Wib di lokasi tambang rakyat Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menerangkan, pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/63/XI/2023/SPKT/POLRES KAPUAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 20 November 2023. Selain itu juga, surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/96/XI/RES.1.13./2023/Reskrim, tanggal 20 November 2023, dan surat perintah tugas penyidikan nomor : SP. Gas/96/XI/RES.1.13./2023/Reskrim.

“Kejadian diketahui Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 13.00 wib,” jelasnya.

Terkait kronologis, dia menyebutkan Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB Dian Heridana selaku Chief Security PT. Bagugus Wahana Lestari menerima surat bertanggal 20 Oktober 2023 tersebut yang diserahkan langsung oleh Tarmuji, Milto, Tony dan Mantir Adat Desa Hurung Pukung. Kemudian meneruskan surat tersebut ke pihak Kantor PT. BWL.

Baca Juga :  Polres Kapuas Gelar Bazar Sembako Murah

Minggu tanggal 22 Oktober 2023 pukul 22.32 WIB, Dian Heridana menerima pesan whatsapp dari Milto, agar mengosongkan Basecamp PT. BWL dan Basecamp semua kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena masyarakat Desa Hurung Pukung sudah marah dan akan naik ke Basecamp PT. BWL.

Selanjutnya, diketahui Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB pelapor mendapatkan informasi melalui telepon Whatsapp dari karyawan PT. BWL atas nama Yardi, bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran.

Sementara di hari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB dan Yardi mengirimkan foto serta video yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut, kepada pelapor melalui Whatsapp akibat dari perbuatan pelaku yang membakar empat bangunan basecamp pekerja, satu bangunan pos security dan 1000 batang bibit pohon Nyamplung dan Malapari. PT. BWL mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta, sehingga pelapor selaku manajer operasional PT. BWL merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkatan Pelayanan, Petugas Pengadilan Negeri Divaksinasi

AKP Iyudi menambahkan motif pelaku beserta oknum masyarakat Desa Hurung Pukung diketahui meminta jatah dari keuntungan kayu yang dikerjakan di atas lahan masyarakat Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan. Namun hal itu tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. Sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pembakaran tersebut.

“Barang bukti diamankan lima kantong kayu yang telah terbakar, tiga batang bibit pohon Nyamplung dalam keadaan rusak dan terbakar, dan dua batang bibit pohon Malapari dalam keadaan rusak dan terbakar,” tegasnya.

Kasatreskrim membeberkan, satu orang DPO pelaku Tarmuji masih dalam pencarian. Tuntutan masyarakat tidak mendasar hanya menginginkan fee dari perusahaan tersebut dan tanpa ada regulasi dari desa maupun instansi terkait.

“Pelaku Darso akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 187 ter Jo Pasal 55 dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Resmob Satreskrim Polres Kapuas terpaksa mengamankan pelaku Darso (47), warga Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia diduga dengan sengaja  membakar dan merusak Basecamp PT. Bagugus Wahana Lestari (BWL).

“Pelaku Darso diamankan, Rabu (7/2/2024) pukul 21.00 Wib di lokasi tambang rakyat Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menerangkan, pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/63/XI/2023/SPKT/POLRES KAPUAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 20 November 2023. Selain itu juga, surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/96/XI/RES.1.13./2023/Reskrim, tanggal 20 November 2023, dan surat perintah tugas penyidikan nomor : SP. Gas/96/XI/RES.1.13./2023/Reskrim.

“Kejadian diketahui Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 13.00 wib,” jelasnya.

Terkait kronologis, dia menyebutkan Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB Dian Heridana selaku Chief Security PT. Bagugus Wahana Lestari menerima surat bertanggal 20 Oktober 2023 tersebut yang diserahkan langsung oleh Tarmuji, Milto, Tony dan Mantir Adat Desa Hurung Pukung. Kemudian meneruskan surat tersebut ke pihak Kantor PT. BWL.

Baca Juga :  Polres Kapuas Gelar Bazar Sembako Murah

Minggu tanggal 22 Oktober 2023 pukul 22.32 WIB, Dian Heridana menerima pesan whatsapp dari Milto, agar mengosongkan Basecamp PT. BWL dan Basecamp semua kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena masyarakat Desa Hurung Pukung sudah marah dan akan naik ke Basecamp PT. BWL.

Selanjutnya, diketahui Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB pelapor mendapatkan informasi melalui telepon Whatsapp dari karyawan PT. BWL atas nama Yardi, bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran.

Sementara di hari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB dan Yardi mengirimkan foto serta video yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut, kepada pelapor melalui Whatsapp akibat dari perbuatan pelaku yang membakar empat bangunan basecamp pekerja, satu bangunan pos security dan 1000 batang bibit pohon Nyamplung dan Malapari. PT. BWL mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta, sehingga pelapor selaku manajer operasional PT. BWL merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkatan Pelayanan, Petugas Pengadilan Negeri Divaksinasi

AKP Iyudi menambahkan motif pelaku beserta oknum masyarakat Desa Hurung Pukung diketahui meminta jatah dari keuntungan kayu yang dikerjakan di atas lahan masyarakat Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan. Namun hal itu tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. Sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pembakaran tersebut.

“Barang bukti diamankan lima kantong kayu yang telah terbakar, tiga batang bibit pohon Nyamplung dalam keadaan rusak dan terbakar, dan dua batang bibit pohon Malapari dalam keadaan rusak dan terbakar,” tegasnya.

Kasatreskrim membeberkan, satu orang DPO pelaku Tarmuji masih dalam pencarian. Tuntutan masyarakat tidak mendasar hanya menginginkan fee dari perusahaan tersebut dan tanpa ada regulasi dari desa maupun instansi terkait.

“Pelaku Darso akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 187 ter Jo Pasal 55 dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru