PURUK CAHU–Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Wakil Bupati (Wabup) Mura
Rejikinoor menerima 3.249 dokumen berharga yakni sertifikat aset pemkab. Secara
simbolis sertifikat diserahkan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten
Murung Raya, di Kantor Bupati Mura, Selasa (7/1).
Wabup mengatakan, penyerahan
ini merupakan realisasi dari MoU bersama antara pihak Pemkab Mura, BPK bersama
BPN Kab Mura tahun 2019. “Kami berharap dengan diserahkannya sertifikasi
aset tanah pemda ini kedepan semangat pembangunan di Kabupaten Mura lebih baik
lagi,” ujar Rejikinoor.
Dijelaskan, aset merupakan
salah satu bagian yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga untuk
menunjang didapatnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedepan dapat dicapai
untuk yang kelima kalinya lagi.
“Dengan telah selesainya
dokumen aset tanah milik Pemkab Mura ini, merupakan langkah strategis kita
untuk dapat kembali meraih opini WTP yang ke lima kalinya lagi,” jelas
Kinoi sapan akrab wabup ini.
Lanjutnya, kehadiran BPN dapat
bekerja sama dengan pihak Pemkab Mura untuk terus memberikan pemahaman kepada
warga masyarakat, tentang pentingnya sertifikat hak milik sebagai dokumen
kepemilikan sebidang tanah.
Saat ini, kata dia, dengan
kehadiran BPN di lapangan dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat,
agar dapat peduli dengan penguatan kepemilikan tanah. “Dengan cepatnya
iklim investasi merambah di wilayah kita, masalah lahan tidak menjadi konflik
yang berkepanjangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Mura
Radianoor Sudiawan berharap, pihak pemkab dapat segera mendata dan
menginventarisasi aset tanah milik pemkab, baik di luar kawasan maupun di dalam
kawasan hutan.
“Hal ini agar data ini
dapat menjadi dasar pelaporan kepada pihak pemerintah pusat agar pelaksanaan
pembangunan kedepan lebih baik dan lancar,” terangnya.
Secara simbolis diserahkan
sembilan dokumen sertifikat. Sisanya pada minggu ketiga Januari 2020. (dad/ila)