33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Konsisten dan Komitmen Hak Interpelasi Terkait Rekomendasi Pansus Covi

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kapuas tetap akan melaksanakan hak interpelasi, terkait temuan pansus
Covid-19 dan segera menggelar paripurna. Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD
Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, Senin (7/9) usai memimpin rapat paripurna.

“Sudah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus),
agar pelaksanaan hak interpelasi terhadap kepala daerah ditunda, dan
dilaksanakan Senin (14/9/2020),” ungkap Ardiansah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten ini, mengakui Dewan
Kapuas tetap konsisten, dan komitmen digelarnya hak interpelasi, terkait
rekomendasi pansus Covid-19. Menurut Ardiansah, Hak Interpelasi untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Edaran Antipasi Penyebaran Virus Korona

“Ini amanat, dan memang harus dijalankan, agar terang
benerang,” beber Mantan Damang Pasak Talawang ini.

Terkait tertundanya paripurna Ke-12 Masa Persidangan III
Tahun Sidang 2020, Ardiansah menjelaskan, paripurna pengumuman nama-nama
Anggota Pansus Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas tertunda, karena anggota
dewan ada kegiatan partai, dan sesuai aturan ditunda, sebab tidak qourum.

“Paripurna selanjuutnya kita gelar, dan optimis
anggota dapat hadir,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman
Sahputra, menegaskan, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas tetap
komitmen dengan keputusan gunakan interpelasi, kepada Pemerintah Daerah Kapuas.
Dimana interpelasi tersebut untuk menanyakan secara resmi kepada Bupati Kapuas
terkait kebijakan, dan bukan berarti kredibilitas Bupati Kapuas.

Baca Juga :  Hasil Panen Jagung Petani Hurung Bunut Memuaskan

“Terhadap
temuan-temuan dari Pansus Covid-19,” tegas Politisi Nasdem ini.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kapuas tetap akan melaksanakan hak interpelasi, terkait temuan pansus
Covid-19 dan segera menggelar paripurna. Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD
Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, Senin (7/9) usai memimpin rapat paripurna.

“Sudah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus),
agar pelaksanaan hak interpelasi terhadap kepala daerah ditunda, dan
dilaksanakan Senin (14/9/2020),” ungkap Ardiansah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten ini, mengakui Dewan
Kapuas tetap konsisten, dan komitmen digelarnya hak interpelasi, terkait
rekomendasi pansus Covid-19. Menurut Ardiansah, Hak Interpelasi untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Edaran Antipasi Penyebaran Virus Korona

“Ini amanat, dan memang harus dijalankan, agar terang
benerang,” beber Mantan Damang Pasak Talawang ini.

Terkait tertundanya paripurna Ke-12 Masa Persidangan III
Tahun Sidang 2020, Ardiansah menjelaskan, paripurna pengumuman nama-nama
Anggota Pansus Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas tertunda, karena anggota
dewan ada kegiatan partai, dan sesuai aturan ditunda, sebab tidak qourum.

“Paripurna selanjuutnya kita gelar, dan optimis
anggota dapat hadir,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman
Sahputra, menegaskan, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas tetap
komitmen dengan keputusan gunakan interpelasi, kepada Pemerintah Daerah Kapuas.
Dimana interpelasi tersebut untuk menanyakan secara resmi kepada Bupati Kapuas
terkait kebijakan, dan bukan berarti kredibilitas Bupati Kapuas.

Baca Juga :  Hasil Panen Jagung Petani Hurung Bunut Memuaskan

“Terhadap
temuan-temuan dari Pansus Covid-19,” tegas Politisi Nasdem ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru