28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Perwali untuk Menjamin Kepastian Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pe

PALANGKA
RAYA
–Wali
Kota Palangka Raya telah melakukan penandatanganan dan pengesahan atas
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, Senin (07/9).

Dengan terbitnya
perwali tersebut, Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati
memberi respon positif. Dijelaskannya, perwali yang dikeluarkan guna menjamin
kepastian hukum, memperkuat serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan
pengendalian Covid-19.

“Dalam Perwali
terdapat dua poin penting, yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi
Covid-19 kemudian upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari
pandemi,”jelas Susi kepada awak media, Senin (07/9). 

Baca Juga :  Kinerja Pemko Tahun 2020 Dapat Apresiasi Dewan

Menurut Poltikus Partai
NasDem ini, perwali dibuat untuk ditaati dan dijalankan oleh seluruh warga
masyarakat Kota Palangka Raya. Maka diperlukan kebersamaan untuk menghadapinya
baik masyarakat, pemerintah, pemangku kepentingan dan lainnya.

“Diperlukan tingkat
kesadaran yang tinggi dari seluruh kalangan masyarakat untuk menjaga diri.
Membiasakan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika semua patuh dan disiplin bukan tidak mungkin pandemi akan segera berakhir
dan kita semua dapat kembali beraktivitas seperti dulu,” beber Susi.

 Kemudian
terkait diberlakukannya sanksi yang diatur dalam perwali, Susi berharap
masyarakat dapat menerima dan mematuhinya. Disatu sisi aturan tersebut dinilai
cukup memberatkan, namun disisi lain jika aturan tersebut tidak diterbitkan
pemerintah mengkhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang terinfeksi wabah
Covid-19.

Baca Juga :  Di Palangka Raya Kasus HIV/AIDS Tinggi, Dewan Mengaku Begini

PALANGKA
RAYA
–Wali
Kota Palangka Raya telah melakukan penandatanganan dan pengesahan atas
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, Senin (07/9).

Dengan terbitnya
perwali tersebut, Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati
memberi respon positif. Dijelaskannya, perwali yang dikeluarkan guna menjamin
kepastian hukum, memperkuat serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan
pengendalian Covid-19.

“Dalam Perwali
terdapat dua poin penting, yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi
Covid-19 kemudian upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari
pandemi,”jelas Susi kepada awak media, Senin (07/9). 

Baca Juga :  Kinerja Pemko Tahun 2020 Dapat Apresiasi Dewan

Menurut Poltikus Partai
NasDem ini, perwali dibuat untuk ditaati dan dijalankan oleh seluruh warga
masyarakat Kota Palangka Raya. Maka diperlukan kebersamaan untuk menghadapinya
baik masyarakat, pemerintah, pemangku kepentingan dan lainnya.

“Diperlukan tingkat
kesadaran yang tinggi dari seluruh kalangan masyarakat untuk menjaga diri.
Membiasakan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika semua patuh dan disiplin bukan tidak mungkin pandemi akan segera berakhir
dan kita semua dapat kembali beraktivitas seperti dulu,” beber Susi.

 Kemudian
terkait diberlakukannya sanksi yang diatur dalam perwali, Susi berharap
masyarakat dapat menerima dan mematuhinya. Disatu sisi aturan tersebut dinilai
cukup memberatkan, namun disisi lain jika aturan tersebut tidak diterbitkan
pemerintah mengkhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang terinfeksi wabah
Covid-19.

Baca Juga :  Di Palangka Raya Kasus HIV/AIDS Tinggi, Dewan Mengaku Begini

Terpopuler

Artikel Terbaru