30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembelajaran Tatap Muka, Diprioritaskan di Zona Hijau

PURUK
CAHU
, KALTENGPOS.CO-Pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini berdampak
diberbagai sektor, salah satunya pendidikan di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Melihat kondisi tersebut, maka hasil
dari rapat bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19
Mura, memutuskan untuk membuka proses belajar mengajar secara tatap muka.

Namun hal itu bisa dilakukan dengan
beberapa persyaratan, terutama di prioritaskan untuk daerah zona hijau.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya mengatakan,penyelenggaraan proses
belajar mengajar dengan metode tatap muka hanya dapat dilaksanakan apabila
daerah zona hijau, dan mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda). Juga harus
mendapatkan izin dari orang tua peserta didik serta kesiapan satuan pendidikan
dengan protokol kesehatan.

 

“Adapun ketentuan yang wajib
sekolah taati dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan masker,
tempat cuci tangan, alat pemeriksaan suhu tubuh (termo gun) dan mengatur jarak
kursi antar siswa minimal 1 meter, tidak berjabat tangan, serta selalu menjaga
kebersihan lingkungan sekolah, dan ruangan hanya diisi 50 persen dari kapasitas
standar,” jelasnya, Jumat (4/9) lalu.

Baca Juga :  Nisa Rahimia, Presenter dan MC yang Menjadi Komisioner KPID Kalteng

Menurut Ferdinand, sebenarnya sudah
sejak Bulan Juli sampai Agustus, ada permintaan dari orang tua murid untuk
melakukan pembelajaran tatap muka. Namun pihaknya masih melihat kondisi di lapangan.
Tindaklanjutnya, imbuh Kadisdik, pihaknya bersama beberapa bidang melakukan pemantauan
ke desa-desa dan mengakui proses belajar secara daring maupun luring itu tidak
semua bisa terlaksana terutama untuk yang di daerah pelosok.

 

“Bagi daerah yang tidak mempunyai
jaringan tentu, dia menggunakan luring untuk memberikan tugas untuk peserta
anak didiknya. Tetapi kalo luring untuk daerah pelosok kelihatannya juga kurang
efektif,” kata dia.

 

Dikatakan, pembelajaran tatap muka
satuan pendidikan di zona hijau harus dilaksanakan bertahap dengan
mempertimbangkan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan dengan
berbagai ketentuan.

Baca Juga :  Level 2 PPKM, Hari Ini Kotim Gelar PTM Terbatas

 

Untuk Tahap I , SMP/MTs sederajat
dimulai 31 Agustus 2020, sedangkan Tahap II yaitu SD/MI sederajat, dimulai 7
September 2020 dan Tahap III, yaitu PAUD (KB, TK, SPS dimulai 14 September 2020.

 

“Untuk
ketentuan yang telah dikeluarkan tersebut sifatnya tidak baku. Bila ada
penambahan kasus Covid-19 di daerah tersebut, level resiko daerah naik dan zona
berubah menjadi kuning, oranye apalagi merah, maka satuan pendidikan yang
melaksanakan PBM dengan Metode tatap muka wajib dihentikan dan diganti dengan
metode belajar dari rumah,” tutupnya. 

PURUK
CAHU
, KALTENGPOS.CO-Pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini berdampak
diberbagai sektor, salah satunya pendidikan di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Melihat kondisi tersebut, maka hasil
dari rapat bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19
Mura, memutuskan untuk membuka proses belajar mengajar secara tatap muka.

Namun hal itu bisa dilakukan dengan
beberapa persyaratan, terutama di prioritaskan untuk daerah zona hijau.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya mengatakan,penyelenggaraan proses
belajar mengajar dengan metode tatap muka hanya dapat dilaksanakan apabila
daerah zona hijau, dan mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda). Juga harus
mendapatkan izin dari orang tua peserta didik serta kesiapan satuan pendidikan
dengan protokol kesehatan.

 

“Adapun ketentuan yang wajib
sekolah taati dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan masker,
tempat cuci tangan, alat pemeriksaan suhu tubuh (termo gun) dan mengatur jarak
kursi antar siswa minimal 1 meter, tidak berjabat tangan, serta selalu menjaga
kebersihan lingkungan sekolah, dan ruangan hanya diisi 50 persen dari kapasitas
standar,” jelasnya, Jumat (4/9) lalu.

Baca Juga :  Nisa Rahimia, Presenter dan MC yang Menjadi Komisioner KPID Kalteng

Menurut Ferdinand, sebenarnya sudah
sejak Bulan Juli sampai Agustus, ada permintaan dari orang tua murid untuk
melakukan pembelajaran tatap muka. Namun pihaknya masih melihat kondisi di lapangan.
Tindaklanjutnya, imbuh Kadisdik, pihaknya bersama beberapa bidang melakukan pemantauan
ke desa-desa dan mengakui proses belajar secara daring maupun luring itu tidak
semua bisa terlaksana terutama untuk yang di daerah pelosok.

 

“Bagi daerah yang tidak mempunyai
jaringan tentu, dia menggunakan luring untuk memberikan tugas untuk peserta
anak didiknya. Tetapi kalo luring untuk daerah pelosok kelihatannya juga kurang
efektif,” kata dia.

 

Dikatakan, pembelajaran tatap muka
satuan pendidikan di zona hijau harus dilaksanakan bertahap dengan
mempertimbangkan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan dengan
berbagai ketentuan.

Baca Juga :  Level 2 PPKM, Hari Ini Kotim Gelar PTM Terbatas

 

Untuk Tahap I , SMP/MTs sederajat
dimulai 31 Agustus 2020, sedangkan Tahap II yaitu SD/MI sederajat, dimulai 7
September 2020 dan Tahap III, yaitu PAUD (KB, TK, SPS dimulai 14 September 2020.

 

“Untuk
ketentuan yang telah dikeluarkan tersebut sifatnya tidak baku. Bila ada
penambahan kasus Covid-19 di daerah tersebut, level resiko daerah naik dan zona
berubah menjadi kuning, oranye apalagi merah, maka satuan pendidikan yang
melaksanakan PBM dengan Metode tatap muka wajib dihentikan dan diganti dengan
metode belajar dari rumah,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru