PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid -19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya mensosialisasikan aturan tersebut.
Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, dan Polri, serta tim relawan Satgas Covid-19 setempat.Tim tersebut mendatangi beberapa kafe ,wisata kuliner dan tempat hiburan di beberapa titik di Wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (6/7).
Aturan yang disosialisasikan tersebut terkait kegiatan kuliner, kafe, dan jasa hiburan dibatasi sampai jam 17.00 untuk makan atau minum di tempat (dine in). Selebihnya diminta untuk take away atau pesan dibawa pulang dari jam 17.00 hingga jam 20.00.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya ,Emi Abriyani mengungkapkan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa Kota Palangka Raya saat ini termasuk kategori zona resiko level 4 dalam penyebaran Covid-19. Dijelaskan lebih lanjut Aturan yang disosialisasi tersebut berlaku mulai besok hari dilakukan hingga 14 hari ke depan.
“Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, maka kita akan menerapkan sanksi sesuai apa yang diatur dalam perwali, kalau kemaren dilakukan secara bertahap, pertama teguran lisan, kedua tertulis, ketiga sanksi, kalau sanksi mungkin ada aturan terbaru, kalau dulu pelaku usaha yang melanggar di denda Rp5 juta , dan perorangan Rp100 ribu,“ pungkasnya.
Emi yang juga menjabat Kepala BPBD Palangka Raya mengharapkan dengan diberlakukan peraturan tersebut, bisa menekan angka kasus Covid -19 di Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti dari Surat Edaran Mendagri, dalam waktu dekat ini, Surat Edaran Wali Kota akan diterbitkan.