SUKAMARA
– Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan, berdasarkan informasi yang
diperoleh dari Badan Pertanahan, Kabupaten Sukamara tahun ini mendapatkan kuota
sebanyak 13.000 pemetaan tanah atau 1.000 persil sertifikat.
“Pemerintah
Kabupaten Sukamara mendapat kuota sebanyak 1.000 sertifikat tanah pada program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
tahun 2020 ini. Dari jumlah tersebut, 2.500 diantaranya ditargetkan
untuk memenuhi sertifikat tanah. Khususnya di wilayah Kelurahan Mendawai,
Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara,†ucap Windu.
Disampaikannya, khusus untuk daerah Mendawai
targetnya 2.500 sertifikat. Sehingga
kalau itu terlaksana, maka dipastikan 100 persen tanah di Kelurahan Mendawai
seluruhnya bersertifikat dan diakui oleh Negara. Dengan demikian, nantinya
Kelurahan Mendawai akan menjadi salah satu percontohan bagi wilayah lainnya
untuk memenuhi sertifikat tanahnya melalui program PTSL ini. Hal tersebut juga
untuk memastikan tidak ada lagi permasalahan tumpang tindih ranah di wilayah
ini.
“Untuk
itu, saya minta kerja sama seluruh pihak mulai dari RT, Lurah, tidak terkecuali
masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan target ini,†tegas Bupati
Bupati
juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait lainnya agar
mendukung program PTSL ini. Mengingat status tanah yang sertifikat sangat
penting untuk menjamin kepemilikan yang sah atas bidang tanah. Selain itu tanah yang sudah sertifikat status
kepemilikannya diakui oleh Negara.
“Karena
sertifikat itu penting, agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah di
lingkungan masyarakat,†jelasnya.
Tak
hanya itu, masyarakat juga diharapkan memanfaatkan program dari pemerintah ini
secara baik, dengan mendukung pelaksanaan pekerjaan petugas pengukuran tanah di
lapangan, serta tertib administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran tanah.
(lan/iha/CTK)