31.6 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

PD Harus Bisa Capai Target

MUARA TEWEH-Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang APBD tahun anggaran 2020 dan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020
telah disahkan. Bupati pun telah menyerahkan DPA-PD kepada masing-masing
perangkat daerah.

“Saya ucapkan terima kasih
kepada pimpinan DPRD beserta anggota DPRD dan seluruh kepala PD yang telah
membahas penyusunan APBD sehingga APBD 2020 bisa ditetapkan tepat waktu,” kata
Bupati Nadalsyah, Senin (6/1).

Bupati berharap penyerahan
DPA-PD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan
seremonial saja, ini adalah langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi masing-masing
organisasi perangkat daerah (PD) untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran
2020.

Baca Juga :  Sekda Prihatin Banyak Warga Tak Pakai Masker

“Rencana pendapatan yang
tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing OPD melalui
pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus
persen,” tegas Nadalsyah.

Sedangkan untuk rencana
belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh
melampaui rencana anggaran. “Sekali lagi saya tekankan bagi PD yang belum
menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan segera mengajukan usulan kepada
Bupati melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara,”
tegasnya. (her/uni)

MUARA TEWEH-Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang APBD tahun anggaran 2020 dan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020
telah disahkan. Bupati pun telah menyerahkan DPA-PD kepada masing-masing
perangkat daerah.

“Saya ucapkan terima kasih
kepada pimpinan DPRD beserta anggota DPRD dan seluruh kepala PD yang telah
membahas penyusunan APBD sehingga APBD 2020 bisa ditetapkan tepat waktu,” kata
Bupati Nadalsyah, Senin (6/1).

Bupati berharap penyerahan
DPA-PD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan
seremonial saja, ini adalah langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi masing-masing
organisasi perangkat daerah (PD) untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran
2020.

Baca Juga :  Sekda Prihatin Banyak Warga Tak Pakai Masker

“Rencana pendapatan yang
tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing OPD melalui
pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus
persen,” tegas Nadalsyah.

Sedangkan untuk rencana
belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh
melampaui rencana anggaran. “Sekali lagi saya tekankan bagi PD yang belum
menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan segera mengajukan usulan kepada
Bupati melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara,”
tegasnya. (her/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru