32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Keren! Sampah akan Diolah Jadi Bahan Briket dan Material Bangunan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor memberikan persetujuan terhadap investasi pembangunan pabrik pengolahan limbah plastik menjadi bahan briket dan material bahan bangunan dan lainnya.

Persetujuan itu ditandai dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan PT Bumiresik Nusantara Raya di tempat pembuangan akhir sampah (TPA)  di Jalan Jendral Sudirman Km 14, Sabtu (4/9).

“Saya berharap dengan kerjasama ini, permasalahan sampah di Kotim bisa diatasi. Pengolahan sampah menjadi bahan briket, dan material bangunan diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kotim,” terang Halikinnor.

Dia menyebutkan, volume sampah yang dihasilkan dari masyarakat yang tinggal di Kota Sampit cukup besar, diperkirakan ada 76 sampai 100 ton perhari sampah yang dibuang masyarakat di tempat pembuangan sampah, belum lagi dibuang secara sembarangan. Jika tidak dikelola, lanjut bupati maka, tempat pembuangan akhir sampah yang memiliki lahan 60 hektare akan penuh.

Baca Juga :  Operasi Patuh, Kesadaran Meningkat

Dengan adanya kerja sama ini, sampah dapat dikendalikan, dan di samping itu dapat nilai ekonomis yang dihasilkan dari pengolahan sampah yang nantinya dapat menjadi penyumbang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

“Setelah penandatangan nota kesepahaman ini, dalam waktu dekat ada tim menindaklanjuti perjanjian kerja sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan perusahaan tersebut.,” terang bupati.

Sementara itu, Kepala DLH, Sanggul L Gaol mengakui, selama ini volume sampah masuk ke TPA terus bertambah. Hal itu menandakan masih rendahnya kepedulian masyarakat terkait sampah. “Kalau volume sampah tidak begitu besar masuk ke TPA, maka kesadaran masyarakat tinggi,” tukasnya.

Sanggul menyarankan, Pemkab Kotim bisa membentuk tim investigasi dalam mendampingi investor dalam hal mengurus perijinan, sehingga ivenstor bisa berinvestasi sesuai harapan yang diinginkan.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Tarif PDAM, Dewan Mengaku Belum Mengetahui

“Sampah ini di kelola dengan uang daerah. Dalam satu tahun Rp 6 Miliar. Potensi ini kita gali sehingga dapat menghasilkan nilai ekonomi, sampah ini merupakan harta karun yang dapat menjadi pemasukan asli daerah Kotim.” tegasnya.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor memberikan persetujuan terhadap investasi pembangunan pabrik pengolahan limbah plastik menjadi bahan briket dan material bahan bangunan dan lainnya.

Persetujuan itu ditandai dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan PT Bumiresik Nusantara Raya di tempat pembuangan akhir sampah (TPA)  di Jalan Jendral Sudirman Km 14, Sabtu (4/9).

“Saya berharap dengan kerjasama ini, permasalahan sampah di Kotim bisa diatasi. Pengolahan sampah menjadi bahan briket, dan material bangunan diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kotim,” terang Halikinnor.

Dia menyebutkan, volume sampah yang dihasilkan dari masyarakat yang tinggal di Kota Sampit cukup besar, diperkirakan ada 76 sampai 100 ton perhari sampah yang dibuang masyarakat di tempat pembuangan sampah, belum lagi dibuang secara sembarangan. Jika tidak dikelola, lanjut bupati maka, tempat pembuangan akhir sampah yang memiliki lahan 60 hektare akan penuh.

Baca Juga :  Operasi Patuh, Kesadaran Meningkat

Dengan adanya kerja sama ini, sampah dapat dikendalikan, dan di samping itu dapat nilai ekonomis yang dihasilkan dari pengolahan sampah yang nantinya dapat menjadi penyumbang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

“Setelah penandatangan nota kesepahaman ini, dalam waktu dekat ada tim menindaklanjuti perjanjian kerja sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan perusahaan tersebut.,” terang bupati.

Sementara itu, Kepala DLH, Sanggul L Gaol mengakui, selama ini volume sampah masuk ke TPA terus bertambah. Hal itu menandakan masih rendahnya kepedulian masyarakat terkait sampah. “Kalau volume sampah tidak begitu besar masuk ke TPA, maka kesadaran masyarakat tinggi,” tukasnya.

Sanggul menyarankan, Pemkab Kotim bisa membentuk tim investigasi dalam mendampingi investor dalam hal mengurus perijinan, sehingga ivenstor bisa berinvestasi sesuai harapan yang diinginkan.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Tarif PDAM, Dewan Mengaku Belum Mengetahui

“Sampah ini di kelola dengan uang daerah. Dalam satu tahun Rp 6 Miliar. Potensi ini kita gali sehingga dapat menghasilkan nilai ekonomi, sampah ini merupakan harta karun yang dapat menjadi pemasukan asli daerah Kotim.” tegasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru