34.1 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Mau Beraksi Kedua, Penipu Berkedok Bisnis Sembako Ini Berhasil Ditang

KUALA KAPUAS-Kasus penipuan dengan kedok
bisnis sembako berhasil diungkap Polsek Basarang. Pelaku penipuan Mulyono (43)
warga Tangerang Provinsi Banten juga berhasil dibekuk. Korbannya sendiri
adalah Wiji Wahyuni (33) warga Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten
Kapuas.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama
melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, tersangka Mulyono diamankan Selasa (4/2)
di daerah Manteren Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Saat itu tersangkan ingin melaksanakan
aksi keduanya.

“Selain tersangka, juga diamankan barang
bukti Mobil APV B 8019 JR, dua dus sembako yang telah dimodifikasi oleh
tersangka, yang mana bagian bawah kardus tidak berisi, brosur Indogrosir,
telepon seluler, dan sejumlah uang,” ungkap Ipda Suroto, Rabu (5/2).

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Berkualitas

Kapolsek menerangkan, kejadian penipuan
bermula pada Minggu (2/2). Tersangka Mulyono mendatangi rumah korban yang
memiliki warung di Jalan Trans Kalimantan Km 6, Kecamatan Basarang. Korban
diimingi pelaku dengan brosur Idogrosir, yang mana korban akan mendapatkan
beberapa jenis sembako dengan harga Rp8,5 juta.

“Namun korban harus memberikan uang muka
sebesar Rp3 juta, dan telepon seluler milik korban dibawa tersangka dengan
alasan untuk didaftarkan, agar bisa langsung ke distributor besar di Pulau Jawa,”
bebernya.

Setelah ditunggu, ternyata tersangka Mulyono
kabur membawa uang dan telepon seluler korban. Akhirnya korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Basarang. “Atas laporan korban, maka dilakukan
penyelidikan dan menangkap tersangka,” pungkasnya. (alh/uni/dar)

Baca Juga :  Pemkab Mulai Susun Program 2021

KUALA KAPUAS-Kasus penipuan dengan kedok
bisnis sembako berhasil diungkap Polsek Basarang. Pelaku penipuan Mulyono (43)
warga Tangerang Provinsi Banten juga berhasil dibekuk. Korbannya sendiri
adalah Wiji Wahyuni (33) warga Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten
Kapuas.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama
melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, tersangka Mulyono diamankan Selasa (4/2)
di daerah Manteren Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Saat itu tersangkan ingin melaksanakan
aksi keduanya.

“Selain tersangka, juga diamankan barang
bukti Mobil APV B 8019 JR, dua dus sembako yang telah dimodifikasi oleh
tersangka, yang mana bagian bawah kardus tidak berisi, brosur Indogrosir,
telepon seluler, dan sejumlah uang,” ungkap Ipda Suroto, Rabu (5/2).

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Berkualitas

Kapolsek menerangkan, kejadian penipuan
bermula pada Minggu (2/2). Tersangka Mulyono mendatangi rumah korban yang
memiliki warung di Jalan Trans Kalimantan Km 6, Kecamatan Basarang. Korban
diimingi pelaku dengan brosur Idogrosir, yang mana korban akan mendapatkan
beberapa jenis sembako dengan harga Rp8,5 juta.

“Namun korban harus memberikan uang muka
sebesar Rp3 juta, dan telepon seluler milik korban dibawa tersangka dengan
alasan untuk didaftarkan, agar bisa langsung ke distributor besar di Pulau Jawa,”
bebernya.

Setelah ditunggu, ternyata tersangka Mulyono
kabur membawa uang dan telepon seluler korban. Akhirnya korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Basarang. “Atas laporan korban, maka dilakukan
penyelidikan dan menangkap tersangka,” pungkasnya. (alh/uni/dar)

Baca Juga :  Pemkab Mulai Susun Program 2021

Terpopuler

Artikel Terbaru