NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Guna mencegah tidak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau membuka ruang dalam pendampingan pengelolaan dana desa. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja saat ditemui di ruangannya.
“Maraknya kasus pengelolaan dana desa yang menjadi subjek aparat penegak hukum, maka kejari lamandau siap melakukan pendampingan mulai dari penganggaran, sampai pertanggungjawaban,” ucapnya, Sabtu (6/1/2024).
Menurutnya hal ini merupakan tindakan preventif instruksi dari Jaksa Agung. Untuk itu, dirinya menyebutkan tidak menutup ruang untuk kepala desa dan juga instansi pemerintah lainnya untuk meminta pendampingan.
“Silakan saja langsung datang Kejaksaan Lamandau untuk meminta pelayanan hokum, dan itu gratis,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, pelayanan hukum dan pendampingan tersebut akan secara langsung ditangani oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Ditekankan dirinya, untuk leding sektor kejaksaan merupakan intuisi sebagai penanganan dan juga pendampingan dalam pengolahan anggaran untuk pengamanan aset Negara.
“Kita lakukan pengawasan ini, karena kejaksaan mempunyai kewenangan dalam perkara tidak pidana. Termasuk juga tindak pidana korupsi,”ujarnya. (bib/hnd)