SAMPIT,
PROKALTENG.CO-Palang
Merah Indonesia (PMI) Kotawaringin Timur melaporkan telah terjadi tindakan
pemalsuan surat hasil pemeriksaan cepat antibodi dan antigen deteksi Covid-19
yang dikeluarkan oleh PMI setempat.
“Kita sudah berkoordinasi
dengan Kepolisian terkait pemalsuan surat hasil pemeriksaan tes Covid-19 yang
dikeluarkan PMI,†kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kotim, dr Yuendri Irawanto,
Selasa (5/1).
Yuendri membeberkan,
pemalsuan surat itu diketahui setelah adanya laporan dari petugas satpam di
salah satu perkebunan yang curiga terkait
surat keterangan tes cepat Covid-19 yang ditunjukkan dua sopir yang
masuk ke perekebunan.
Mendapat laporan, beber
Yuendri, pihaknya melakukan pemeriksaan serta melihat data nama pasien yang
tertera di surat tersebut. Setelah dicek, ternyata surat yang ditunjukkan
tersebut palsu.
“Surat itu dikirim
petugas satpam melalui WhatsApp. Dalam surat itu bentuk tanda tangan, warna
tinta dan bentuk cap stempel terlihat berbeda dengan aslinya. Dan nama yang
teretera di surat itu juga tidak ada di dalam buku registrasi hasil pemeriksaan,â€
terangnya.
Yuendri berharap,
kejadian serupa tidak terulang karena bisa membahayakan. Sebab tidak ada
jaminan pemegang surat palsu keterangan hasil pemeriksaan tersebut bebas dari
virus corona.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel H
Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan yang menerima informasi dari
PMI langsung mengirim personel untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat
keterangan hasil pemeriksaan cepat deteksi Covid-19 tersebut.