28.5 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Masih Ada Masyarakat yang Tidak Mematuhi Prokes, Ini Buktinya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur
(Kotim) terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol
kesehatan (prokes) dengan melakukan razia masker di sejumlah jalan protokol di
Sampit termasuk di sejumlah pasar tradisional.

“Kami akan terus
berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, karena saat ini masih ada
masyarakat yang tidak mematuhinya,” ucap Pelaksana Harian Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam, Selasa (5/1).

Dia mengatakan,
sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan.
Mereka didata identitasnya dan diberikan sanksi ringan berupa push up,
menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sanksi sosial lainnya.

“Pendisplinan
dilakukan semata-mata melindungi masyarakat agar tidak terinfeksi Covid-19,
karena tersebut sangat berbahaya dan kasusnya masih tinggi di Kabupaten Kotim
ini,” ucap Multazam.

Baca Juga :  Jangan Jadikan Alasan Malas Bekerja karena Sedang Berpuasa

Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Kotim ini juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat
pemerintahan daerah juga akan segera meningkatkan sanksi yang diberikan untuk
pelanggar prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda dan sanksi
berat lainnya.

“Dalam waktu dekat
pemerintah kabupaten akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait protokol
kesehatan, dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa denda atau sanksi
lainnya yang akan membuat efek jera terhadap masyarakat yang melanggar,”
tutup Multazam.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur
(Kotim) terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol
kesehatan (prokes) dengan melakukan razia masker di sejumlah jalan protokol di
Sampit termasuk di sejumlah pasar tradisional.

“Kami akan terus
berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, karena saat ini masih ada
masyarakat yang tidak mematuhinya,” ucap Pelaksana Harian Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam, Selasa (5/1).

Dia mengatakan,
sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan.
Mereka didata identitasnya dan diberikan sanksi ringan berupa push up,
menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sanksi sosial lainnya.

“Pendisplinan
dilakukan semata-mata melindungi masyarakat agar tidak terinfeksi Covid-19,
karena tersebut sangat berbahaya dan kasusnya masih tinggi di Kabupaten Kotim
ini,” ucap Multazam.

Baca Juga :  Jangan Jadikan Alasan Malas Bekerja karena Sedang Berpuasa

Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Kotim ini juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat
pemerintahan daerah juga akan segera meningkatkan sanksi yang diberikan untuk
pelanggar prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda dan sanksi
berat lainnya.

“Dalam waktu dekat
pemerintah kabupaten akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait protokol
kesehatan, dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa denda atau sanksi
lainnya yang akan membuat efek jera terhadap masyarakat yang melanggar,”
tutup Multazam.

Terpopuler

Artikel Terbaru