29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Masalah Elpiji 3 Kg sejak Awal 2019 Belum Juga Tuntas

MUARA TEWEH – Harga
elpiji bersubsidi 3 kilogram sejak awal 2019 hingga awal 2020 belum juga
berakhir. Harga di masyarakat masih di angka yang tinggi. Yakni Rp 40 ribu per tabung.
Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait untuk menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi masyarakat ini. Padahal di Barito Utara, ada dua
agen penyalur elpiji bersubsidi itu.

Menanggapi masalah itu,
anggota DPRD Barito Utara Suhendra menduga, 
hal itu ada permainan oknum tertentu. Kenapa demikian? Menurut Suhendra,
harga yang disalurkan agen ke pangkalan sudah di atas harga eceran tertinggi
(HET). Yaitu Rp 30 ribu per tabung. Padahal harga eceran tertinggi yang
ditetapkan yaitu Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per tabung.

Baca Juga :  Status Siaga Diperpanjang

“Saya dapat informasi
dari pangkalan bahwa mereka sudah mengambil dengan harga Rp 30.000 dari agen. Pangkalan
menjual di harga Rp 32.000. Sedangkan di tingkat pengecer mencapai Rp35.000,”
kata Suhendra belum lama ini.

Sementara Politisi
Gerindra H Tajeri mengatakan, penyaluran elpiji bersubsidi 3 kilogram di atas
harga eceran tertinggi, sudah masuk ke ranah hukum pidana. Sebab, menurut dia,
yang namanya disubsidi oleh pemerintah, harga tidak boleh melebihi HET yang
sudah ditetapkan.

“Yang namanya disubsidi
oleh pemerintah termasuk gas elpiji 3 kilogram ini, harganya tidak boleh
melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini sudah masuk ranah hukum
pidana. Jadi, semua ini aturannya jelas dan tegas. Tinggal di jenjang pemerintahan
yang melaksanakannya,” kata Tajeri.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Berkualitas

Tajeri menyarankan
kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menangani kasus
tersebut. Supaya tidak berlarut-larut. Karena yang bertanggung jawab menertibkan
adalah pemerintah daerah.

“Dinas terkait yang
bertanggung jawab untuk menertibkan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Saya sarankan, pihaknya untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk
melakukan penertiban harga dimaksud,” tegasnya.

Bukti ini diperkuat dengan keterangan warga
Kelurahan Jambu di Kecamatan Teweh Baru, Ardi Wardani. Menurut dia, bukan hal
yang tabu lagi masalah harga elpiji 3 kilogram ini. “Di tempat kami (elpiji
3 kg) sudah Rp 40 ribu, dan ini sudah hampir setahunan,” ungkapnya. (adl/ens)

MUARA TEWEH – Harga
elpiji bersubsidi 3 kilogram sejak awal 2019 hingga awal 2020 belum juga
berakhir. Harga di masyarakat masih di angka yang tinggi. Yakni Rp 40 ribu per tabung.
Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait untuk menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi masyarakat ini. Padahal di Barito Utara, ada dua
agen penyalur elpiji bersubsidi itu.

Menanggapi masalah itu,
anggota DPRD Barito Utara Suhendra menduga, 
hal itu ada permainan oknum tertentu. Kenapa demikian? Menurut Suhendra,
harga yang disalurkan agen ke pangkalan sudah di atas harga eceran tertinggi
(HET). Yaitu Rp 30 ribu per tabung. Padahal harga eceran tertinggi yang
ditetapkan yaitu Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per tabung.

Baca Juga :  Status Siaga Diperpanjang

“Saya dapat informasi
dari pangkalan bahwa mereka sudah mengambil dengan harga Rp 30.000 dari agen. Pangkalan
menjual di harga Rp 32.000. Sedangkan di tingkat pengecer mencapai Rp35.000,”
kata Suhendra belum lama ini.

Sementara Politisi
Gerindra H Tajeri mengatakan, penyaluran elpiji bersubsidi 3 kilogram di atas
harga eceran tertinggi, sudah masuk ke ranah hukum pidana. Sebab, menurut dia,
yang namanya disubsidi oleh pemerintah, harga tidak boleh melebihi HET yang
sudah ditetapkan.

“Yang namanya disubsidi
oleh pemerintah termasuk gas elpiji 3 kilogram ini, harganya tidak boleh
melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini sudah masuk ranah hukum
pidana. Jadi, semua ini aturannya jelas dan tegas. Tinggal di jenjang pemerintahan
yang melaksanakannya,” kata Tajeri.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Berkualitas

Tajeri menyarankan
kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menangani kasus
tersebut. Supaya tidak berlarut-larut. Karena yang bertanggung jawab menertibkan
adalah pemerintah daerah.

“Dinas terkait yang
bertanggung jawab untuk menertibkan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Saya sarankan, pihaknya untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk
melakukan penertiban harga dimaksud,” tegasnya.

Bukti ini diperkuat dengan keterangan warga
Kelurahan Jambu di Kecamatan Teweh Baru, Ardi Wardani. Menurut dia, bukan hal
yang tabu lagi masalah harga elpiji 3 kilogram ini. “Di tempat kami (elpiji
3 kg) sudah Rp 40 ribu, dan ini sudah hampir setahunan,” ungkapnya. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru