28.4 C
Jakarta
Wednesday, November 5, 2025

Mediasi Berhasil, Pasutri di Lamandau Terhindar dari Perceraian

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Hakim mediator Pengadilan Agama Nanga Bulik, Ahmad Rafuan, berhasil mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan permohonan cerai talak melalui proses mediasi.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Persidangan perkara cerai talak ini, dihadiri oleh pihak suami sebagai pemohon dan pihak istri sebagai termohon. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, setiap perkara perceraian wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Ahmad Rafuan menjelaskan bahwa mediasi dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Nanga Bulik. Dalam proses tersebut, ia tidak hanya memberikan nasihat pernikahan, tetapi juga memfasilitasi tawar-menawar antara kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga :  KPU Ingatkan Masyarakat Lamandau Agar Tidak Golput

“Kesepakatan perdamaian ini mencakup pencabutan perkara. Setelah kedua belah pihak dan mediator menandatangani kesepakatan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pencabutan perkara pada hari yang sama,” ujar Ahmad Rafuan, Rabu (5/11).

Sebagai bentuk dukungan terhadap perdamaian yang telah dicapai, hakim mediator menyarankan agar pasangan tersebut pulang ke rumah dengan menggunakan kendaraan yang sama. Saran ini disambut baik oleh kedua belah pihak.

Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik, H. Iman Hilman Alfarisi, menuturkan rasa syukur atas keberhasilan mediasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini membuktikan tidak semua perkara perceraian harus berakhir dengan perpisahan.

“Kita harus selalu mengutamakan perdamaian, karena itu lebih baik bagi semua pihak. Baik dalam perkara perceraian maupun perkara kebendaan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dimediasi Polisi, Ortu Akhirnya Sepakat Menikahkan Anaknya

Iman Hilman Alfarisi menambahkan bahwa keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap Pengadilan Agama sebagai lembaga perceraian.

“Kita juga bisa menjadi lembaga perdamaian,” pungkasnya.

Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Nanga Bulik ini menjadi contoh positif bagaimana pendekatan mediasi dapat membantu menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan harmonis. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Hakim mediator Pengadilan Agama Nanga Bulik, Ahmad Rafuan, berhasil mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan permohonan cerai talak melalui proses mediasi.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Persidangan perkara cerai talak ini, dihadiri oleh pihak suami sebagai pemohon dan pihak istri sebagai termohon. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, setiap perkara perceraian wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Ahmad Rafuan menjelaskan bahwa mediasi dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Nanga Bulik. Dalam proses tersebut, ia tidak hanya memberikan nasihat pernikahan, tetapi juga memfasilitasi tawar-menawar antara kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga :  KPU Ingatkan Masyarakat Lamandau Agar Tidak Golput

“Kesepakatan perdamaian ini mencakup pencabutan perkara. Setelah kedua belah pihak dan mediator menandatangani kesepakatan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pencabutan perkara pada hari yang sama,” ujar Ahmad Rafuan, Rabu (5/11).

Sebagai bentuk dukungan terhadap perdamaian yang telah dicapai, hakim mediator menyarankan agar pasangan tersebut pulang ke rumah dengan menggunakan kendaraan yang sama. Saran ini disambut baik oleh kedua belah pihak.

Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik, H. Iman Hilman Alfarisi, menuturkan rasa syukur atas keberhasilan mediasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini membuktikan tidak semua perkara perceraian harus berakhir dengan perpisahan.

“Kita harus selalu mengutamakan perdamaian, karena itu lebih baik bagi semua pihak. Baik dalam perkara perceraian maupun perkara kebendaan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dimediasi Polisi, Ortu Akhirnya Sepakat Menikahkan Anaknya

Iman Hilman Alfarisi menambahkan bahwa keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap Pengadilan Agama sebagai lembaga perceraian.

“Kita juga bisa menjadi lembaga perdamaian,” pungkasnya.

Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Nanga Bulik ini menjadi contoh positif bagaimana pendekatan mediasi dapat membantu menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan harmonis. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/