25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

2021, Kotim Dapat Kuota Penerimaan CPNS 871 Formasi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021 mendapat kuota penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 871 formasi. Itu sesuai hasil verifikasi
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dari seribu lebih yang ajukan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim.

“Tahun 2021 ini Pemkab
Kotim mendapat jatah 871 formasi yang terdiri dari 407 formasi CPNS dan 464
formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terang Kepala
BKD Kotim Alang Arianto, Kamis (4/3).

Menurutnya 871 formasi
tersebut dengan rincian 181 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan, 226 formasi
CPNS tenaga teknis lainnya. Sedangkan 464 formasi PPPK untuk tenaga guru.

Baca Juga :  Iduladha Momen Berbagi ! Sembelih 8 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing, Polr

Alang menjelaskan,
untuk tenaga PPPK ini tak jauh beda dengan CPNS, yakni tetap mendapat gaji
hampir sama dengan PNS, mendapat tunjangan dan menjalani masa kontrak kerja
selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2016 dan bisa
diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Kalau untuk guru
tidak CPNS, tetapi PPPK, karena PPPK itu juga sama saja seperti PNS, bahkan
untuk gajinya lebih besar dari pegawai honorer, dapat tunjangan, tetapi bedanya
hanya mereka tidak dapat pensiunan,” terang Alang.

Dia menambahkan, kalau
untuk PPPK para pendaftar tidak dibatasi usianya seperti dua tahun sebelum
batas pensiun 58 yaitu usia 56 tahun bisa mendaftar jadi PPPK, berbeda dengan
PNS batas usia maksimal 35 tahun, dan syarat pendaftaran PPPK adalah setiap
calon wajib mempunyai nomor data pokok pendidikan (Dapodik). 

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Kepala Desa

“Biasanya yang mempunyai Dapodik itu hanya
ada honor pemda dan sekolah dan kalau untuk umum belum bisa. Ini masih isu,
karena petunjuk teknisnya belum turun. Jadi, kita tunggu saja aturan dan
ketentuannya,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021 mendapat kuota penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 871 formasi. Itu sesuai hasil verifikasi
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dari seribu lebih yang ajukan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim.

“Tahun 2021 ini Pemkab
Kotim mendapat jatah 871 formasi yang terdiri dari 407 formasi CPNS dan 464
formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terang Kepala
BKD Kotim Alang Arianto, Kamis (4/3).

Menurutnya 871 formasi
tersebut dengan rincian 181 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan, 226 formasi
CPNS tenaga teknis lainnya. Sedangkan 464 formasi PPPK untuk tenaga guru.

Baca Juga :  Iduladha Momen Berbagi ! Sembelih 8 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing, Polr

Alang menjelaskan,
untuk tenaga PPPK ini tak jauh beda dengan CPNS, yakni tetap mendapat gaji
hampir sama dengan PNS, mendapat tunjangan dan menjalani masa kontrak kerja
selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2016 dan bisa
diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Kalau untuk guru
tidak CPNS, tetapi PPPK, karena PPPK itu juga sama saja seperti PNS, bahkan
untuk gajinya lebih besar dari pegawai honorer, dapat tunjangan, tetapi bedanya
hanya mereka tidak dapat pensiunan,” terang Alang.

Dia menambahkan, kalau
untuk PPPK para pendaftar tidak dibatasi usianya seperti dua tahun sebelum
batas pensiun 58 yaitu usia 56 tahun bisa mendaftar jadi PPPK, berbeda dengan
PNS batas usia maksimal 35 tahun, dan syarat pendaftaran PPPK adalah setiap
calon wajib mempunyai nomor data pokok pendidikan (Dapodik). 

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Kepala Desa

“Biasanya yang mempunyai Dapodik itu hanya
ada honor pemda dan sekolah dan kalau untuk umum belum bisa. Ini masih isu,
karena petunjuk teknisnya belum turun. Jadi, kita tunggu saja aturan dan
ketentuannya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru