25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi: Salurkan Zakat Melalui Baznas

SUKAMARA,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Sukamara mendorong agar masyarakat Sukamara, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukamara bisa menyalurkan zakat mereka kepada lembaga nasional yang menangani khusus masalah zakat. Dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perwakilannya di daerah.

Menurut Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Baznas merupakan lembaga resmi  pemerintah yang dibangun khusus untuk mengelola dan menyalurkan zakat masyarakat. “Selain itu, penyaluran zakat melalui Baznas sekaligus sebagai upaya dalam rangka mendukung keberadaan Baznas di daerah,” ujar Ahmadi belum lama tadi.

Ahmadi mengatakan, Pemkab Sukamara melalui bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Baik tentang zakat mal, zakat fitrah dan lainnya. Untuk itu pihaknya berharap agar ASN dilingkungan Pemkab Sukamara bisa menyalurkan atau membayarkan zakat kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) terdekat.

Baca Juga :  Pergantian Tahun Meriah

“Nantinya zakat yang dibayarkan kepada UPZ ini akan dikelola langsung oleh Baznas Sukamara, yang tentunya akan disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya,” kata Ahmadi.

Dia menambahkan, Baznas Sukamara juga telah mengeluarkan edaran untuk pembayaran zakat 2021. Edaran ini dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah yang di ikuti secara virtual oleh ketua beserta anggota Baznas Kabupaten Sukamara.

Musyawarah tersebut juga diikuti Wakil Bupati Sukamara, Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, Kasi Bimas  Islam Kemenag Sukamara, Penyelegara Zakat Wakaf Kemenag  Sukamara, Kepala KUA Kecamatan Sukamara, perwakilan MUI Sukamara, Ketua PCNU, pengurus atau takmir beserta unit pengumpul zakat Kecamatan Sukamara.

Berdasarkan hasil dari musyawarah tersebut, bahwa zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sehari-hari yang biasa dikonsumsi dengan kadar atau  takaran 2,5 Kg per jiwa atau per orang. Dalam hal ini ditetapkan pula, jika zakat fitrah diganti

Baca Juga :  Kantin Sekolah Dilarang Buka Selama PTM Terbatas

dengan uang yakni senilai Rp 35.000. Hal ini berdasarkan perhitungan harga beras Rp 14.000 per per kilogram.

SUKAMARA,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Sukamara mendorong agar masyarakat Sukamara, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukamara bisa menyalurkan zakat mereka kepada lembaga nasional yang menangani khusus masalah zakat. Dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perwakilannya di daerah.

Menurut Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Baznas merupakan lembaga resmi  pemerintah yang dibangun khusus untuk mengelola dan menyalurkan zakat masyarakat. “Selain itu, penyaluran zakat melalui Baznas sekaligus sebagai upaya dalam rangka mendukung keberadaan Baznas di daerah,” ujar Ahmadi belum lama tadi.

Ahmadi mengatakan, Pemkab Sukamara melalui bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Baik tentang zakat mal, zakat fitrah dan lainnya. Untuk itu pihaknya berharap agar ASN dilingkungan Pemkab Sukamara bisa menyalurkan atau membayarkan zakat kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) terdekat.

Baca Juga :  Pergantian Tahun Meriah

“Nantinya zakat yang dibayarkan kepada UPZ ini akan dikelola langsung oleh Baznas Sukamara, yang tentunya akan disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya,” kata Ahmadi.

Dia menambahkan, Baznas Sukamara juga telah mengeluarkan edaran untuk pembayaran zakat 2021. Edaran ini dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah yang di ikuti secara virtual oleh ketua beserta anggota Baznas Kabupaten Sukamara.

Musyawarah tersebut juga diikuti Wakil Bupati Sukamara, Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, Kasi Bimas  Islam Kemenag Sukamara, Penyelegara Zakat Wakaf Kemenag  Sukamara, Kepala KUA Kecamatan Sukamara, perwakilan MUI Sukamara, Ketua PCNU, pengurus atau takmir beserta unit pengumpul zakat Kecamatan Sukamara.

Berdasarkan hasil dari musyawarah tersebut, bahwa zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sehari-hari yang biasa dikonsumsi dengan kadar atau  takaran 2,5 Kg per jiwa atau per orang. Dalam hal ini ditetapkan pula, jika zakat fitrah diganti

Baca Juga :  Kantin Sekolah Dilarang Buka Selama PTM Terbatas

dengan uang yakni senilai Rp 35.000. Hal ini berdasarkan perhitungan harga beras Rp 14.000 per per kilogram.

Terpopuler

Artikel Terbaru