26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Seruyan Sampaikan Hasil Evaluasi Keputusan Gubernur

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan
menyampaikan hasil keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Pada Rapat Paripurna
Ke-22 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, tentang hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan, tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan
Peraturan Bupati Seruyan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna terkait penyampaian
hasil  evaluasi Ranperda Tahun Anggaran
2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo,
didampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, 
Anggota DPRD sebanyak 15 Anggota Dewan, 
Kepala BPKAD Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, serta disaksikan langsung
oleh Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti melalui vidio conference.

Baca Juga :  Program Pelatihan Kerja Jangan Ditutup

Adapun beberapa Keputusan Gubernur Kalimantan
tengah, Sugianto Sabran, diantaranya Bupati Seruyan bersama dengan DPRD Seruyan
supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan
Rancangan Peraturan Bupati Seruyan tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021,
berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Paling Lama 7 hari terhitung sejak diterimanya
keputusan ini.

Dalam hal hasil evaluasi tidak
ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD, dan Bupati menetapkan rancangan Perda
Kabupaten tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD menjadi Perda, Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri
mengusulkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  9 Dinas Masih Belum Ada Kepala Dinasnya

Adapun yang terakhir,
penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang APBD Tahun Anggaran 2021, dan
Peraturan Bupati Seruyan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021, agar menindaklanjuti hasil evaluasi yang ditetapkan
dalam Keputusan Gubernur ini sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan
menyampaikan hasil keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Pada Rapat Paripurna
Ke-22 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, tentang hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan, tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan
Peraturan Bupati Seruyan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna terkait penyampaian
hasil  evaluasi Ranperda Tahun Anggaran
2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo,
didampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, 
Anggota DPRD sebanyak 15 Anggota Dewan, 
Kepala BPKAD Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, serta disaksikan langsung
oleh Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti melalui vidio conference.

Baca Juga :  Program Pelatihan Kerja Jangan Ditutup

Adapun beberapa Keputusan Gubernur Kalimantan
tengah, Sugianto Sabran, diantaranya Bupati Seruyan bersama dengan DPRD Seruyan
supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan
Rancangan Peraturan Bupati Seruyan tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021,
berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Paling Lama 7 hari terhitung sejak diterimanya
keputusan ini.

Dalam hal hasil evaluasi tidak
ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD, dan Bupati menetapkan rancangan Perda
Kabupaten tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD menjadi Perda, Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri
mengusulkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  9 Dinas Masih Belum Ada Kepala Dinasnya

Adapun yang terakhir,
penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang APBD Tahun Anggaran 2021, dan
Peraturan Bupati Seruyan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021, agar menindaklanjuti hasil evaluasi yang ditetapkan
dalam Keputusan Gubernur ini sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru