SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Polres Kotim. Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim di Jalan AYani Sampit, Kamis (2/9).
"Hari ini saya beserta Kapolres Kotim melakukan penandatanganan nota kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) seperti dalam rangka keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan juga pengawalan terhadap bupati ataupun kegiatan yang lainnya yang melibatkan Anggota Polres Kotim," terang bupati.
Menurutnya perjanjian kerja sama itu seperti pegawalan saat bupati melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang melibatkan anggota satuan lalu lintas Polres Kotim yang melakukan pengawalan. Hal ini untuk kelancaran dan kenyamanan dalam perjalanan menuju daerah tersebut.
"Ini MoUnya dengan kapolres tetapi perjanjian kerja samanya antara dinas perhubungan dengan Satlantas, sehingga mereka resmi melakukan pengawal, begitu pula kita melakukan kegiatan penertiban harus ada MoU dulu sehingga dapat sejalan dan sepaham dan untuk teknisnya ini antar kepala dinas," terang Halikin.
Sementara Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin sangat berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kotim yang telah memberikan kepercayaan terhadap Polres Kotim selama ini, sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satu tugas pokok polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pelaksanaannya polri tidak sendiri tapi butuh dukungan dan sinergi dengan seluruh instansi yang terkait dengan pemerintah daerah.
"Dengan adanya kesepakatan ini insya Allah ke depan pelaksanaan tugas polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dengan adanya sinergi tersebut," sampai Jakin.