30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Harus Menjadi Contoh Masyarakat untuk Tidak Mudik

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan
aparatur sipil negara (ASN) tidak nekat ke luar daerah saat Idulfitri 1442
Hijriah. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik demi
mencegah Covid-19.

“ASN di lingkungan
Pemkab Kotim harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik. Hal
ini diawali dengan kepatuhan dari para ASN, karena pemerintah pusat resmi
melarang mudik lebaran tahun 2021,” tegas bupati, Selasa (13/4).

Halikinnor menerangkan,
bakal ada sanksi tegas yang diberikan jika terdapat ASN yang melanggar dan
tetap melakukan mudik tanpa alasan yang jelas. Sanksi diberikan sesuai dengan
tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Yang tidak mentaati
ketentuan itu ada sanksi yaitu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin PNS, tentunya sanksi akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran,”
tandasnya.

Baca Juga :  Jalani Protokol Kesehatan dengan Baik

Mantan Sekda Kotim itu
menjelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terbilang berat maka
sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan pangkat, dinonjobkan dari jabatan
bahkan diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tidak atas kemauan
sendiri.

“Saya harapkan ASN
patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak hanya jadi contoh bagi
masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga
besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama,” tegas Halikinnor.

Bupati menyebut,
ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan
Covid-19. “Ini kan semata-mata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak
melebar ke Kotim, jadi saya minta bersabar saja, dan lebih baik liburan lebaran
Idul Fitri tahun ini di rumah saja dan jangan keluar kota,” tandasnya.

Baca Juga :  Waspada! 31 Lakalantas Terjadi selama Bulan Januari di Palangka Raya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan
aparatur sipil negara (ASN) tidak nekat ke luar daerah saat Idulfitri 1442
Hijriah. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik demi
mencegah Covid-19.

“ASN di lingkungan
Pemkab Kotim harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik. Hal
ini diawali dengan kepatuhan dari para ASN, karena pemerintah pusat resmi
melarang mudik lebaran tahun 2021,” tegas bupati, Selasa (13/4).

Halikinnor menerangkan,
bakal ada sanksi tegas yang diberikan jika terdapat ASN yang melanggar dan
tetap melakukan mudik tanpa alasan yang jelas. Sanksi diberikan sesuai dengan
tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Yang tidak mentaati
ketentuan itu ada sanksi yaitu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin PNS, tentunya sanksi akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran,”
tandasnya.

Baca Juga :  Jalani Protokol Kesehatan dengan Baik

Mantan Sekda Kotim itu
menjelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terbilang berat maka
sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan pangkat, dinonjobkan dari jabatan
bahkan diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tidak atas kemauan
sendiri.

“Saya harapkan ASN
patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak hanya jadi contoh bagi
masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga
besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama,” tegas Halikinnor.

Bupati menyebut,
ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan
Covid-19. “Ini kan semata-mata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak
melebar ke Kotim, jadi saya minta bersabar saja, dan lebih baik liburan lebaran
Idul Fitri tahun ini di rumah saja dan jangan keluar kota,” tandasnya.

Baca Juga :  Waspada! 31 Lakalantas Terjadi selama Bulan Januari di Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru