30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Besaran Zakat Fitrah Kota Palangka Raya Ditetapkan, Ini Rinciannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Palangka Raya, tetapkan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa
pada Idul Fitri 1442 H. Berdasarkan perhitungan, setiap orang muslim
mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,7 kg.

“Jumlah zakat fitrah
berdasarkan ketentuan Hukum Islam, ditunaikan dalam bentul betas atau makanan
pokok seberat 2,7 Kg per jiwa,” kata Kepala Kemenag Kota Palangka Raya, Achmad Farichin, Senin (3/5).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil
musyawarah Kementerian Agama bersama MUI Kota Palangka Raya, Ormas – ormas
Islam, tokoh agama/tokoh masyarakat, sesuai daftar harga Perum Bulog Kalteng,
maka besaran zakat fitrah jika diganti dengan uang dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama jaka konsumsi beras kualitas rendah, maka zakat fitrah dengan uang
sebesar Rp23.500 per jiwa.

Baca Juga :  Keliling Indonesia, GPLB Dijamu Bupati

Kemudian jika konsumsi beras
kualitas sedang, zakat fitrah dengan uang sebesar Rp35.500 per jiwa. Dan jika
konsumsi beras super, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang sebesar Rp46.000 per jiwa.

“Pengumpulan zakat fitrah
tersebut dilaksanakan oleh panitia masjid/musala. Dan kita berharap hasil
zakat fitrah serta zakat mal dapat dilaporkan dengan dilampirkan data mustahiq
dan muzakki kepada Kemenag Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Palangka Raya, tetapkan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa
pada Idul Fitri 1442 H. Berdasarkan perhitungan, setiap orang muslim
mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,7 kg.

“Jumlah zakat fitrah
berdasarkan ketentuan Hukum Islam, ditunaikan dalam bentul betas atau makanan
pokok seberat 2,7 Kg per jiwa,” kata Kepala Kemenag Kota Palangka Raya, Achmad Farichin, Senin (3/5).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil
musyawarah Kementerian Agama bersama MUI Kota Palangka Raya, Ormas – ormas
Islam, tokoh agama/tokoh masyarakat, sesuai daftar harga Perum Bulog Kalteng,
maka besaran zakat fitrah jika diganti dengan uang dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama jaka konsumsi beras kualitas rendah, maka zakat fitrah dengan uang
sebesar Rp23.500 per jiwa.

Baca Juga :  Keliling Indonesia, GPLB Dijamu Bupati

Kemudian jika konsumsi beras
kualitas sedang, zakat fitrah dengan uang sebesar Rp35.500 per jiwa. Dan jika
konsumsi beras super, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang sebesar Rp46.000 per jiwa.

“Pengumpulan zakat fitrah
tersebut dilaksanakan oleh panitia masjid/musala. Dan kita berharap hasil
zakat fitrah serta zakat mal dapat dilaporkan dengan dilampirkan data mustahiq
dan muzakki kepada Kemenag Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru