KUALA
KURUN, PROKALTENG.CO
– Saat ini, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dipercaya
mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Dalam pengelolaannya,
tentu diperlukan tugas dan tanggung jawab dari kepala desa (kades).
â€Sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6
tahun 2016 tentang Desa, kades merupakan sosok paling bertanggung jawab
membangun desa,†ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Selasa (2/2).
Bertanggung jawab membangun desa artinya,
kades harus mampu mengelola keuangan dengan baik, khususnya ADD dan DD yang
jumlah mencapai miliaran rupiah. Tentu harus dilakukan transparan, akuntabel,
partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
â€Agar terlaksana dengan baik, kades dituntut
bekerja profesional dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dan memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini wajib dilakukan agar tidak menimbulkan
permasalahan dikemudian hari,†ujarnya.
Dia menuturkan, dalam mengambil keputusan,
kades harus melalui proses yang benar dan tidak boleh mengambil kebijakan
sendiri. Harus terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan perangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat.
â€Utamakan musyawarah mufakat, sehingga
nantinya pembangunan yang akan dijalankan sesuai apa yang diinginkan
masyarakat,†tutur politikus Golkar ini.
Di samping itu, setiap kades juga harus bisa
bekerjasama dengan BPD dalam melaksanakan pemerintahan dan setiap kegiatan
pembangunan desa. Jangan menonjolkan ego masing masing. Walaupun ada perbedaan
pendapat, harus dikoordinasikan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
â€Apabila terjadi beda pendapat, segera
dikomunikasikan dan cari jalan keluar terbaik. Jangan dibiarkan
berlarut-larut,†tandas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup
Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.