30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beli Yamaha Vixion Rp3 Juta Berujung Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unit Reskrim Kepolisian Sektor
Pahandut, meringkus JA (30), warga Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka
Raya karena membeli satu unit Sepeda motor yang diduga merupakan hasil
kejahatan, Senin (01/02/2021) dini hari.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata, melalui Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Andri Wicaksono mengatakan,
sebelumnya pada 11 Januari 2021 dinihari, pihaknya telah menerima laporan
terkait peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan
Temanggung Tunu, Palangka Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan,
diketahui bahwa JA telah membeli sebuah sepeda motor curian yakni satu unit
Yamaha Vixion.

“Pelaku berikut satu unit sepeda
motor jenis Yamaha Vixion berhasil kita diamankan setelah sebelumnya melakukan
penyelidikan dan selanjutnya dibawa di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses
pemeriksaan,” ucap Andri, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga :  Tim SAR Hentikan Sementara Pencarian Yongki yang Hilang di Bukit Tangk

Saat dilakukan interogasi, lanjut
Andri, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara
membeli dari seorang pria berinisial JAN(23) seharga Rp3 juta.

“Pelaku juga mengaku bahwa
dirinya mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil curian,” tukas Andri.

Saat ini tersangka berikut barang
bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.

Lebih lanjut ditambahkan Andri, untuk
pelaku pencurian sepeda motor atau tersangka JAN sendiri, telah ditangkap
Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan dan tengah diproses dalam perkara
Curanmor dan akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan 480 KUH Pidana
tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Pamit Mandi, Diaulhaq Ditemukan Tewas di Bendungan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unit Reskrim Kepolisian Sektor
Pahandut, meringkus JA (30), warga Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka
Raya karena membeli satu unit Sepeda motor yang diduga merupakan hasil
kejahatan, Senin (01/02/2021) dini hari.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata, melalui Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Andri Wicaksono mengatakan,
sebelumnya pada 11 Januari 2021 dinihari, pihaknya telah menerima laporan
terkait peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan
Temanggung Tunu, Palangka Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan,
diketahui bahwa JA telah membeli sebuah sepeda motor curian yakni satu unit
Yamaha Vixion.

“Pelaku berikut satu unit sepeda
motor jenis Yamaha Vixion berhasil kita diamankan setelah sebelumnya melakukan
penyelidikan dan selanjutnya dibawa di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses
pemeriksaan,” ucap Andri, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga :  Tim SAR Hentikan Sementara Pencarian Yongki yang Hilang di Bukit Tangk

Saat dilakukan interogasi, lanjut
Andri, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara
membeli dari seorang pria berinisial JAN(23) seharga Rp3 juta.

“Pelaku juga mengaku bahwa
dirinya mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil curian,” tukas Andri.

Saat ini tersangka berikut barang
bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.

Lebih lanjut ditambahkan Andri, untuk
pelaku pencurian sepeda motor atau tersangka JAN sendiri, telah ditangkap
Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan dan tengah diproses dalam perkara
Curanmor dan akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan 480 KUH Pidana
tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Pamit Mandi, Diaulhaq Ditemukan Tewas di Bendungan

Terpopuler

Artikel Terbaru