NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama Satpol PP, Kesbangpol, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Bendera partai dan APK calon anggota legislatif (caleg) langsung ditertibkan oleh tim gabungan tersebut.
“Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamandau Ariyanto membeberkan bahwa APK maupun atribut parpol yang dipasang pada tempat terlarang, parpol diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan penertiban secara mandiri. Hingga kemarin, ternyata masih banyak yang melanggar. Sehingga kita lakukan penertiban,”ujarnya kepada media, Rabu (3/1/2014).
Dari hasil penertiban yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bulik beberapa hari yang lalu, sedikitnya ada puluhan baliho, pamflet dan bendera partai yang ditertibkan. Khususnya keberadaan APK di sekitar SDN 6 Nanga Bulik, area SMAN 1 Bulik, area PDAM, area Kantor Penyuluhan Pertanian, area SMPN 2 Bulik. Tak hanya itu saja, bahkan ada di sekitar Masjid Simpang SKPE , area Kantor Dinas PUPR, dan Bundaran Burung turut serta ditertibkan.
“Diharapkan para caleg dan partai dapat mematuhi kesepakatan bersama dan peraturan kampanye, terkait mana yang boleh dan tidak boleh dipasang APK,” tegasnya.
APK yang ditertibkan tersebut, kemudian dikumpulkan dan diamankan di kantor Bawaslu. Sedangkan tindak lanjut apakah nantinya akan dikembalikan atau dijadikan barang bukti pelanggaran administrasi, menurut Ariyanto masih akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno. (bib/hnd)