30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Terbitkan Surat Edaran, Untuk Mempercepat Realisasi Anggaran 20

MUARA TEWEH – Untuk mempercepat
realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di
Kabupaten Barito Utara (Batara), Bupati H Nadalsyah telah mengeluarkan Surat
Edaran (SE) Nomor 050/54/ADM.PEM.

Dalam SE tersebut, bupati
minta para kepala perangkat daerah dan camat se-Barito Utara, untuk mengawasi,
memantau dan mengendalikan target pendapatan daerah, dalam rangka pencapaian
realisasi anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Selain itu, mengawasi,
memantau dan mengendalikan target realisasi anggaran triwulan I sekitar 20
persen, triwulan II 50 persen, triwulan III sebesar 85 persen dan IV (15
November tahun anggaran berjalan) menjadi 100 persen.

Selanjutnya, mempercepat
penyelesaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Yakni rencana kerja
pemerintah daerah (RKPD), kebijakan umum anggaran-prioritas dan plapon anggaran
sementara (KUA-PPAS) serta anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran
2020.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Rapat Sengketa Batas Lamandau-Sukamara

Bupati juga minta agar
mempercepat proses  tender dan penandatanganan kontrak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Untuk TA 2020 agar proses tender telah mulai
dilaksanakan pada Desember 2019.

Dalam rangka percepatan
pelaksanaan proses tender, agar masing-masing perangkat daerah menyusun rencana
umum pengadaan (RUP) barang/jasa pemerintah dan mengumumkannya pada aplikasi
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Online melalui webside resmi
pemerintah secara nasional, yakni sirup.lkpp.go.id.

Selanjutnya, melaksanakan awal
(kickoff) penandatanganan kontrak barang dan jasa pemerintah secara kolektif,
sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program/kegiatan pada minggu ketiga
Januari 2020 dengan menggunakan video conference.

Bupati juga memerintahkan
pengelola tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (TEPRA), agar tetap
proaktif melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian realisasi anggaran serta
pelaporan, baik secara manual maupun elektronik.

Baca Juga :  Warga Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Medis Hanya untuk Tenaga Keseh

Untuk pelaporan secara
elektronik, dilaporkan secara tepat dan akurat, sesuai data manual pada website
resmi pemerintah secara nasional. Yakni monev.lkpp.go.id dan webside lokal
pemerintah daerah yang mengkoordinir pelaporan tersebut. (her)

 

MUARA TEWEH – Untuk mempercepat
realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di
Kabupaten Barito Utara (Batara), Bupati H Nadalsyah telah mengeluarkan Surat
Edaran (SE) Nomor 050/54/ADM.PEM.

Dalam SE tersebut, bupati
minta para kepala perangkat daerah dan camat se-Barito Utara, untuk mengawasi,
memantau dan mengendalikan target pendapatan daerah, dalam rangka pencapaian
realisasi anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Selain itu, mengawasi,
memantau dan mengendalikan target realisasi anggaran triwulan I sekitar 20
persen, triwulan II 50 persen, triwulan III sebesar 85 persen dan IV (15
November tahun anggaran berjalan) menjadi 100 persen.

Selanjutnya, mempercepat
penyelesaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Yakni rencana kerja
pemerintah daerah (RKPD), kebijakan umum anggaran-prioritas dan plapon anggaran
sementara (KUA-PPAS) serta anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran
2020.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Rapat Sengketa Batas Lamandau-Sukamara

Bupati juga minta agar
mempercepat proses  tender dan penandatanganan kontrak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Untuk TA 2020 agar proses tender telah mulai
dilaksanakan pada Desember 2019.

Dalam rangka percepatan
pelaksanaan proses tender, agar masing-masing perangkat daerah menyusun rencana
umum pengadaan (RUP) barang/jasa pemerintah dan mengumumkannya pada aplikasi
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Online melalui webside resmi
pemerintah secara nasional, yakni sirup.lkpp.go.id.

Selanjutnya, melaksanakan awal
(kickoff) penandatanganan kontrak barang dan jasa pemerintah secara kolektif,
sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program/kegiatan pada minggu ketiga
Januari 2020 dengan menggunakan video conference.

Bupati juga memerintahkan
pengelola tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (TEPRA), agar tetap
proaktif melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian realisasi anggaran serta
pelaporan, baik secara manual maupun elektronik.

Baca Juga :  Warga Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Medis Hanya untuk Tenaga Keseh

Untuk pelaporan secara
elektronik, dilaporkan secara tepat dan akurat, sesuai data manual pada website
resmi pemerintah secara nasional. Yakni monev.lkpp.go.id dan webside lokal
pemerintah daerah yang mengkoordinir pelaporan tersebut. (her)

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru