NANGA BULIK-Bupati
Lamandau H Hendra Lesmana menghadiri rapat penyelesain batas daerah antara
Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara di Aula Setda Kabupaten Kotawaringin
Barat, Jumat (20/3) lalu. Rapat tersebut dengan mediatornya dari Provinsi
Kalteng.
Bupati Lamandau H Hendra
Lesmana dengan tegas menyanggah terkait surat penetapan yang dituangkan
Gubernur. Menurut Bupati Hendra, yang dituangkan itu adalah peta kerja bukan
peta Administratif.
“Kami tidak semena-mena, tidak
sekedar hendak mengakui bahwa daerah itu milik kami. Kami inventarisir baik
historis dengan kondisi sekarang. Penduduk semua didata langsung dengan Anggota
DPR bahwa yang ada tersebut berkartu keluarga dan masuk Kabupaten Lamandau,†tegas
Bupati.
Karena belum menemukan kata
sepakat, Sekda Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa rapat akan dilanjutkan pada
pertemuan tingkat tinggi menindaklanjuti opsi-opsi yang telah disampaikan dan
ditawarkan baik dari Lamandau maupun Sukamara.
Diketahui, Lamandau merupakan
hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 10 April 2003.
Melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2003 tentang Pengukuhan /Pemekaran 8
Kabupaten. Maka Kabupaten Kobar dipecah atau dimekarkan dan ditambahkan dengan
Lamandau dan Sukamara. (cho/ari)