30.6 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Masyarakat Mengeluh, Anggota Dewan Bertemu Kapolres

MUARA TEWEH- Kunker yang dilakukan
sejumlah anggota dewan ke desa-desa, nampaknya menghimpun keluhan yang sama
dari masyarakat terkait masalah pembakaran ladang yang masih simpang siur
kejelasannya, hingga masyarakat hanya bisa mengadu kepada wakil mereka yang
duduk di kursi DPRD Batara atas rasa ketakutan yang mereka hadapi.

Muhammad Haris Fitriady salah satu
anggota DPRD Batara, sepulangnya dari kunker ia dan tokoh pemuda lainnya
mengadakan silaturahmi ke Polres Batara, untuk bertemu langsung dengan Kapolres
Batara, AKBP Dostan Matheus Siregar, Selasa (1/10).

Dalam silaturahmi tersebut, Muhammad
Haris Fitriady menyampaikan berbagai keluhan yang dialami masyarakatnya, dan
meminta kejelasan dari pihak kepolisan. Apakah ada solusi bagi masyarakat untuk
tetap menjalankan salah satu aktifitas yaitu berladang.

“Beberapa hari yang lalu saya Kunker
ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Batara, yang menjadi keluhan utama
setiap masyarakat yang saya kunjungi yaitu masalah pembakaran ladang yang
katanya tidak diperbolehkan, sehingga timbul keresahan masyarakat,” ungkap
Haris sapaan akrabnya.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Jangan Alihfungsi Lahan Cetak Sawah

Pemuda kelahiran 1996 itu,
mengkhawatirkan kedepannya masyarakat akan bergejolak, akibat pelarangan, namun
tidak ada solusi bagi mereka. Sehingga, ia datang ke Polres Batara menanyakan
sejelas-jelasnya, apa langkah bersama yang diambil untuk membela kepentingan
masyarakat.

“Seandainya solusi yang ditawarkan
kepada masyarakat adalah berladang dengan cara membakar, dialihkan dengan
modernisasi. Saya yakin semua tidak akan terealisasi oleh dinas terkait dengan
jumlah 103 Desa dan Kelurahan yang ada di Batara ini, sedangkan sarana yang ada
sangat terbatas,” ungkapnya.

Anton Permadi, salah satu tokoh
pemuda di Kabupaten Batara menambahkan agar masalah ini segera direspon cepat
oleh Pemerimtah Daerah, Legislatif dan pihak berwenang agar tidak membuat
keresahan yang berkepanjangan. Ia juga berharap aktifitas berladang masih bisa
dilakukan oleh masyarakat mengingat sesuai UU No. 32/2009 sudah diatur tata
cara berladang dengan memgacu pada kearifan lokal.

“Ini juga mnghindari terjadinya
gejolak ekonomi lokal pedesaan yang mana kita tahu sebagian besar masyarakat
Batara adalah Petani Ladang Berpindah, selain menanam varietas padi lokal,
masyarakat juga biasanya menanam sayur-mayur dan buah untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari,” pungkas Mantan Duta Mahasiswa Genre Nasional 2012 ini.

Baca Juga :  CJH Batara Tempuh Jalur Darat ke Banjarmasin, Diberangkatkan 2 Agustus

Kapolres Batara, AKBP Dostan Matheus
Siregar menanggapi hal tersebut dan nampaknya ia sependapat dan memiliki ide
yang ternyata sama dengan yang di sampaikan oleh Haris dan rekanan yang lain.

“Dalam aturan perundang-undangan itu
boleh membakar lahan kurang dari 2 hektar, tapi kendalanya itu tidak
terkendali. Karena cara membakar yang tidak benar sehingga berpotensi merambat
ke lahan lain,” ujar Kapolres Batara, Selasa (1/10).

Ia katakan bahwa semua pemangku
kepentingan harus ikut terlibat dalam pengendalian ini. Baik itu, Dinas
Pertanian, BPBD, TNI, Kepolisan, Aparat desa dan lainnya. “Saya punya
inisiatif, dimana melakukan pembukaan lahan dengan cara terjadwal dan
terkendali, saya akan coba surati pihak terkait untuk duduk bersama membahas
solusi yang kita bicarakan hari ini.” jelasnya.(adl)

MUARA TEWEH- Kunker yang dilakukan
sejumlah anggota dewan ke desa-desa, nampaknya menghimpun keluhan yang sama
dari masyarakat terkait masalah pembakaran ladang yang masih simpang siur
kejelasannya, hingga masyarakat hanya bisa mengadu kepada wakil mereka yang
duduk di kursi DPRD Batara atas rasa ketakutan yang mereka hadapi.

Muhammad Haris Fitriady salah satu
anggota DPRD Batara, sepulangnya dari kunker ia dan tokoh pemuda lainnya
mengadakan silaturahmi ke Polres Batara, untuk bertemu langsung dengan Kapolres
Batara, AKBP Dostan Matheus Siregar, Selasa (1/10).

Dalam silaturahmi tersebut, Muhammad
Haris Fitriady menyampaikan berbagai keluhan yang dialami masyarakatnya, dan
meminta kejelasan dari pihak kepolisan. Apakah ada solusi bagi masyarakat untuk
tetap menjalankan salah satu aktifitas yaitu berladang.

“Beberapa hari yang lalu saya Kunker
ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Batara, yang menjadi keluhan utama
setiap masyarakat yang saya kunjungi yaitu masalah pembakaran ladang yang
katanya tidak diperbolehkan, sehingga timbul keresahan masyarakat,” ungkap
Haris sapaan akrabnya.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Jangan Alihfungsi Lahan Cetak Sawah

Pemuda kelahiran 1996 itu,
mengkhawatirkan kedepannya masyarakat akan bergejolak, akibat pelarangan, namun
tidak ada solusi bagi mereka. Sehingga, ia datang ke Polres Batara menanyakan
sejelas-jelasnya, apa langkah bersama yang diambil untuk membela kepentingan
masyarakat.

“Seandainya solusi yang ditawarkan
kepada masyarakat adalah berladang dengan cara membakar, dialihkan dengan
modernisasi. Saya yakin semua tidak akan terealisasi oleh dinas terkait dengan
jumlah 103 Desa dan Kelurahan yang ada di Batara ini, sedangkan sarana yang ada
sangat terbatas,” ungkapnya.

Anton Permadi, salah satu tokoh
pemuda di Kabupaten Batara menambahkan agar masalah ini segera direspon cepat
oleh Pemerimtah Daerah, Legislatif dan pihak berwenang agar tidak membuat
keresahan yang berkepanjangan. Ia juga berharap aktifitas berladang masih bisa
dilakukan oleh masyarakat mengingat sesuai UU No. 32/2009 sudah diatur tata
cara berladang dengan memgacu pada kearifan lokal.

“Ini juga mnghindari terjadinya
gejolak ekonomi lokal pedesaan yang mana kita tahu sebagian besar masyarakat
Batara adalah Petani Ladang Berpindah, selain menanam varietas padi lokal,
masyarakat juga biasanya menanam sayur-mayur dan buah untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari,” pungkas Mantan Duta Mahasiswa Genre Nasional 2012 ini.

Baca Juga :  CJH Batara Tempuh Jalur Darat ke Banjarmasin, Diberangkatkan 2 Agustus

Kapolres Batara, AKBP Dostan Matheus
Siregar menanggapi hal tersebut dan nampaknya ia sependapat dan memiliki ide
yang ternyata sama dengan yang di sampaikan oleh Haris dan rekanan yang lain.

“Dalam aturan perundang-undangan itu
boleh membakar lahan kurang dari 2 hektar, tapi kendalanya itu tidak
terkendali. Karena cara membakar yang tidak benar sehingga berpotensi merambat
ke lahan lain,” ujar Kapolres Batara, Selasa (1/10).

Ia katakan bahwa semua pemangku
kepentingan harus ikut terlibat dalam pengendalian ini. Baik itu, Dinas
Pertanian, BPBD, TNI, Kepolisan, Aparat desa dan lainnya. “Saya punya
inisiatif, dimana melakukan pembukaan lahan dengan cara terjadwal dan
terkendali, saya akan coba surati pihak terkait untuk duduk bersama membahas
solusi yang kita bicarakan hari ini.” jelasnya.(adl)

Terpopuler

Artikel Terbaru