27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kakak Beradik Kompak Jualan Sabu

MUARA TEWEH – Kasus sabu-sabu nampaknya menjadi
topik trending di wilayah Kabupaten Batara, kerena sebelumnya tanggal 27
September 2019 lalu, tiga orang secara sekaligus berhasil diciduk oleh aparat
kepolisian. Hanya berselang beberapa hari, dengan kasus yang sama kakak
beradik, Norhidayah alias Dayah (41) dan Rahmat alias Mat (31) juga dibekuk
Satreskoba Polres Batara, Rabu (1/10).

Mereka terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu
sebanyak tiga puluh dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening
diduga sabu dengan Berat 14,44 Gram.

Kekompakan IRT dan adiknya itu tidak diperuntukkan
ke arah yang baik, namun sebaliknya bekerjasama untukmemperjualbelikan barang
haram tersebut. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aparat
kepolisian mendapat informasi, bahwa kedua tersangka sering memperjual belikan
sabu-sabu diwilayah hukum Polres Batara.

Kasatreskoba Polres Batara, Iptu Adhy Heriyanto
menjelaskan bahwa pada hari Selasa (1/10) di jalan Imam Bonjol Rt 26 Kelurahan
Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, telah terjadi tindak pidana
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaka narkotika
golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga :  Otak Pembobol Rumah Mantan Bupati Diringkus

Kronologis penangkapan, sebelumnya petugas mendapat
informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, kemudian petugas
melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah petugas mengetahui pelaku atas
nama Nurhidayah alias Dayah berada di dalam rumahnya petugas langsung masuk
kerumah, pada saat itu pelaku berada di dapur rumah.

Setelah melihat ada petugas masuk ke dalam rumahnya
pelaku mau lari masuk kedalam kamar, namun Dayah langsung di amankan oleh
petugas dan tidak sempat masuk ke kamarnya, kemudian petugas melakukan
penggeledahan terhadap badan dan kamar rumahnya dan di dalam kamarnya tersebut
di temukan barang bukti.

“Selanjutnya petugas menemukan pelaku Mat,
setelah di lakukan penggeledahan di dalam tasnya di temukan narkoba jenis sabu.Selanjutnya
kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Batara untuk proses lebih
lanjut,” kata Kasatreskoba Polres Batara.

Baca Juga :  Tipu Pembeli Sarang Walet Hingga Ratusan Juta, Ipau Ditangkap

 Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga puluh
dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan
Berat 14,44 Gram. Dua butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram
netto. Satu Buah timbangan merk CHQ.

Selain itu, satu buah dompet, seperangkat alat
hisap shabu/bong. Satu buah mancis plastik warna ungu. Dua buah sendok takar.
Dua buah hp merk nokia. Satu buah buku. Satu kompor shabu. Satu kotak plastil
bening. Uang tunai Rp.532.000. Dua bungkus plastik klip. Satu bolpoin. Satu
pipet kaca dan satu buah tas pinggang warna biru.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku
yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)
Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5
tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”
ujarnya.(adl)

MUARA TEWEH – Kasus sabu-sabu nampaknya menjadi
topik trending di wilayah Kabupaten Batara, kerena sebelumnya tanggal 27
September 2019 lalu, tiga orang secara sekaligus berhasil diciduk oleh aparat
kepolisian. Hanya berselang beberapa hari, dengan kasus yang sama kakak
beradik, Norhidayah alias Dayah (41) dan Rahmat alias Mat (31) juga dibekuk
Satreskoba Polres Batara, Rabu (1/10).

Mereka terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu
sebanyak tiga puluh dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening
diduga sabu dengan Berat 14,44 Gram.

Kekompakan IRT dan adiknya itu tidak diperuntukkan
ke arah yang baik, namun sebaliknya bekerjasama untukmemperjualbelikan barang
haram tersebut. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aparat
kepolisian mendapat informasi, bahwa kedua tersangka sering memperjual belikan
sabu-sabu diwilayah hukum Polres Batara.

Kasatreskoba Polres Batara, Iptu Adhy Heriyanto
menjelaskan bahwa pada hari Selasa (1/10) di jalan Imam Bonjol Rt 26 Kelurahan
Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, telah terjadi tindak pidana
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaka narkotika
golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga :  Otak Pembobol Rumah Mantan Bupati Diringkus

Kronologis penangkapan, sebelumnya petugas mendapat
informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, kemudian petugas
melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah petugas mengetahui pelaku atas
nama Nurhidayah alias Dayah berada di dalam rumahnya petugas langsung masuk
kerumah, pada saat itu pelaku berada di dapur rumah.

Setelah melihat ada petugas masuk ke dalam rumahnya
pelaku mau lari masuk kedalam kamar, namun Dayah langsung di amankan oleh
petugas dan tidak sempat masuk ke kamarnya, kemudian petugas melakukan
penggeledahan terhadap badan dan kamar rumahnya dan di dalam kamarnya tersebut
di temukan barang bukti.

“Selanjutnya petugas menemukan pelaku Mat,
setelah di lakukan penggeledahan di dalam tasnya di temukan narkoba jenis sabu.Selanjutnya
kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Batara untuk proses lebih
lanjut,” kata Kasatreskoba Polres Batara.

Baca Juga :  Tipu Pembeli Sarang Walet Hingga Ratusan Juta, Ipau Ditangkap

 Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga puluh
dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan
Berat 14,44 Gram. Dua butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram
netto. Satu Buah timbangan merk CHQ.

Selain itu, satu buah dompet, seperangkat alat
hisap shabu/bong. Satu buah mancis plastik warna ungu. Dua buah sendok takar.
Dua buah hp merk nokia. Satu buah buku. Satu kompor shabu. Satu kotak plastil
bening. Uang tunai Rp.532.000. Dua bungkus plastik klip. Satu bolpoin. Satu
pipet kaca dan satu buah tas pinggang warna biru.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku
yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)
Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5
tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”
ujarnya.(adl)

Terpopuler

Artikel Terbaru