25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Batasi Penggunaan Kantong Plastik

KUALA
KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kapuas dalm hal ini Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas menegaskan kepada
pelaku usaha agar dapat membatasi penggunaan kantong plastik.

Apalagi,
pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas
Ben Brahim S Bahat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik. Sasaran
sosialisasi ini adalah pelaku usaha yang ada di Kapuas.

Penyampaian
imbauan tersebut dilakukan sekaligus dengan memberikan selebaran SE Bupati
Kapuas tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di sejumlah lokasi seperti
di Pasar Sabtu, Jalan Cilik Riwut,  Kelurahan Selat Hulu dan seluruh
ritel di Kecamatan Selat. 

Kepala
Dinas Perindagkop dan UKM Kapuas Batu Panahan menyampaikan bahwa diharapkan
kepada para pelaku dagang untuk membatasi pengunaan kantong plastik atau kresek
untuk konsumen. 

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Kanwil Kemenkumham Kalteng Kumpulkan 63 Kantung

“Diimbau
kepada para pedagang,  pengelola toko ritel,  mini market yaitu untuk
membatasi pengunaan kantong plastik atau kresek untuk konsumen serta membatasi
wadah dan tempat makan minum sekali pakai untuk mengurangi sampah plastik dan
sumber penghasil sampah,” ucapnya.

Lebih
lanjut, ia juga mengharapkan kepada masyarakat agar dapat menggunakan tas
belanja yang ramah lingkungan. Begitu juga untuk masing-masing ritel, rumah
makan, coffe shop, toko kue dan  pedagang untuk tetap menjaga kebersihan
dengan membuang sampah ada tempatnya. (hmskmf/ila/iha/CTK)

KUALA
KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kapuas dalm hal ini Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas menegaskan kepada
pelaku usaha agar dapat membatasi penggunaan kantong plastik.

Apalagi,
pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas
Ben Brahim S Bahat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik. Sasaran
sosialisasi ini adalah pelaku usaha yang ada di Kapuas.

Penyampaian
imbauan tersebut dilakukan sekaligus dengan memberikan selebaran SE Bupati
Kapuas tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di sejumlah lokasi seperti
di Pasar Sabtu, Jalan Cilik Riwut,  Kelurahan Selat Hulu dan seluruh
ritel di Kecamatan Selat. 

Kepala
Dinas Perindagkop dan UKM Kapuas Batu Panahan menyampaikan bahwa diharapkan
kepada para pelaku dagang untuk membatasi pengunaan kantong plastik atau kresek
untuk konsumen. 

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Kanwil Kemenkumham Kalteng Kumpulkan 63 Kantung

“Diimbau
kepada para pedagang,  pengelola toko ritel,  mini market yaitu untuk
membatasi pengunaan kantong plastik atau kresek untuk konsumen serta membatasi
wadah dan tempat makan minum sekali pakai untuk mengurangi sampah plastik dan
sumber penghasil sampah,” ucapnya.

Lebih
lanjut, ia juga mengharapkan kepada masyarakat agar dapat menggunakan tas
belanja yang ramah lingkungan. Begitu juga untuk masing-masing ritel, rumah
makan, coffe shop, toko kue dan  pedagang untuk tetap menjaga kebersihan
dengan membuang sampah ada tempatnya. (hmskmf/ila/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru