26.7 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Pungutan Fee 10 Persen, Tidak Dibenarkan, Rekanan Diminta Melapor ke I

BUNTOK-Informasi adanya
permainan untuk mendapatkan proyek dengan membayar 10 fee dari nilai pagu di
sejumlah dinas, badan, ataupun kantor di lingkup Pemkab Barsel menyedot
perhatian wakil rakyat.

Perwakilan dewan menilai, isu
itu perlu untuk ditindaklanjuti kebenarannya. Bahkan, Anggota Komisi I DPRD
Barsel Esdimala Bandrang secara tegas mengatakan, bahwa tidak dibenarkan adanya
pembayaran fee 10 persen dari setiap rekanan atau kontraktor yang mendapatkan
paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Barsel. “Karena hal itu sudah dianggap
menyalahi aturan dan perundang-undangan di negara ini,” katanya, Rabu (31/7).

Dikatakannya, tidak ada ketentuan
rekanan membayar fee 10 persen terhadap siapa saja, termasuk bagi kepala dinas,
atau kepala kantor yang memiliki paket proyek, karena hal itu tertuang di dalam
Perpres Nomor 54 Tahun 2010. “Yang ada hanya biaya pengurusan dokumen dan uang
dari pembayaran itupun harus masuk ke kas daerah,” katanya. 

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Katingan Dapat WTP

Wakil rakyat itu berharap
sekaligus meminta,  apabila menemukan
hal-hal demikian di tahun 2019, untuk kiranya jangan segan-segan menyebut siapa
oknumnya, namun dapat segera melaporkannya 
ke Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, guna dilakukan tindak
lanjut  serta memprosesnya sesuai
ketentuan hukum. “Karena perlu diketahui, yang namanya pungutan, apalagi
menyangkut proyek itu sama saja dengan korupsi, atupun pungutan liar (pungli),”
pungkasnya. (ner/ami)

 

BUNTOK-Informasi adanya
permainan untuk mendapatkan proyek dengan membayar 10 fee dari nilai pagu di
sejumlah dinas, badan, ataupun kantor di lingkup Pemkab Barsel menyedot
perhatian wakil rakyat.

Perwakilan dewan menilai, isu
itu perlu untuk ditindaklanjuti kebenarannya. Bahkan, Anggota Komisi I DPRD
Barsel Esdimala Bandrang secara tegas mengatakan, bahwa tidak dibenarkan adanya
pembayaran fee 10 persen dari setiap rekanan atau kontraktor yang mendapatkan
paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Barsel. “Karena hal itu sudah dianggap
menyalahi aturan dan perundang-undangan di negara ini,” katanya, Rabu (31/7).

Dikatakannya, tidak ada ketentuan
rekanan membayar fee 10 persen terhadap siapa saja, termasuk bagi kepala dinas,
atau kepala kantor yang memiliki paket proyek, karena hal itu tertuang di dalam
Perpres Nomor 54 Tahun 2010. “Yang ada hanya biaya pengurusan dokumen dan uang
dari pembayaran itupun harus masuk ke kas daerah,” katanya. 

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Katingan Dapat WTP

Wakil rakyat itu berharap
sekaligus meminta,  apabila menemukan
hal-hal demikian di tahun 2019, untuk kiranya jangan segan-segan menyebut siapa
oknumnya, namun dapat segera melaporkannya 
ke Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, guna dilakukan tindak
lanjut  serta memprosesnya sesuai
ketentuan hukum. “Karena perlu diketahui, yang namanya pungutan, apalagi
menyangkut proyek itu sama saja dengan korupsi, atupun pungutan liar (pungli),”
pungkasnya. (ner/ami)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru