26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Perlu Khawatir, Bikin e-KTP Cukup 10 Menit

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

–  Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus
melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan
(Adminduk) online di tengah pandemi COVID-19. Kini masyarakat sudah bisa
mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri
di rumah tanpa antri.

Masyarakat kini tidak
perlu khawatir apabila Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hilang ataupun
rusak. Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri,
Zudan Arif Fakrullah, telah menjanjikan akan memberikan pelayanan gratis kepada
masyarakat yang kehilangan atau kerusakan KTp-el.

Kalau ada masyarakat
Kotim yang kehilangan atau kerusakan KTP-el, bisa dicetak kembali tanpa
keperluan perekaman, foto wajah, maupun sidik jari secara gratis tanpa biaya,”
kata kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Agus
Tripurna Tangkasiang, Rabu (31/3).

Baca Juga :  Perusahaan Didenda Lima Persen, Jika Lambat Bayar THR

Dia menjelaskan,
prosesnya mudah, masyarakat hanya diminta membawa KTP lama.  Kalau KTP lama hilang, tinggal bawa surat
kehilangan dari kepolisian. Kemudahan proses pembuatan e-KTP tersebut diakui
oleh seorang pemuda, Andre yang sedang melakukan perekaman e-KTP. Menurutnya,
pelayanan e-KTP saat ini mudah dan cepat.

“Pelayanannya
cepat, baik dan transparan, tidak lagi harus mengantre lama seperti dulu,”
ucapnya ditemui di lokasi. Selain itu, masyarakat diharuskan meminta surat
kehilangan dari kepolisian dan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) untuk
diserahkan ke Disdukcapil Kotim.

“Prosesnya tidak
terlalu lama, sekitar 10-15 menit. Asalkan semua persyaratan lengkap, KTP-el
bisa langsung dicetak,”ucap Agus.

Agar masyarakat tidak
kecewa dengan kendala keterbatasan blangko, Agus sudah mengantisipasinya dengan
mengusulkan 10 ribu keping blangko ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Surat Edaran, Kebijakan ASN Kerja dari Rumah Diperpan

Agus berharap inovasi
semacam ini disusul organisasi perangkat daerah lain, akan meningkatkan
kualitas pelayanan kedepannya. Hal ini penting dilakukan karena kualitas
pelayanan publik Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain.

“Ini upaya pemerintah
mengoptimalkan pelayanan terbaik serta jawaban atas tuntutan masyarakat akan
melayanan publik yang cepat, mudah, murah, dan transparan,” harapnya.

 Kemudahan ini dia nilai akan mendorong
masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukan

Ada sekitar seribu
keping blangko. Saya sudah menugaskan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) dan salah satu kasi berangkat ke Jakarta untuk meminta
blangko, karena stok ketersediaan sudah sedikit.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

–  Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus
melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan
(Adminduk) online di tengah pandemi COVID-19. Kini masyarakat sudah bisa
mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri
di rumah tanpa antri.

Masyarakat kini tidak
perlu khawatir apabila Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hilang ataupun
rusak. Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri,
Zudan Arif Fakrullah, telah menjanjikan akan memberikan pelayanan gratis kepada
masyarakat yang kehilangan atau kerusakan KTp-el.

Kalau ada masyarakat
Kotim yang kehilangan atau kerusakan KTP-el, bisa dicetak kembali tanpa
keperluan perekaman, foto wajah, maupun sidik jari secara gratis tanpa biaya,”
kata kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Agus
Tripurna Tangkasiang, Rabu (31/3).

Baca Juga :  Perusahaan Didenda Lima Persen, Jika Lambat Bayar THR

Dia menjelaskan,
prosesnya mudah, masyarakat hanya diminta membawa KTP lama.  Kalau KTP lama hilang, tinggal bawa surat
kehilangan dari kepolisian. Kemudahan proses pembuatan e-KTP tersebut diakui
oleh seorang pemuda, Andre yang sedang melakukan perekaman e-KTP. Menurutnya,
pelayanan e-KTP saat ini mudah dan cepat.

“Pelayanannya
cepat, baik dan transparan, tidak lagi harus mengantre lama seperti dulu,”
ucapnya ditemui di lokasi. Selain itu, masyarakat diharuskan meminta surat
kehilangan dari kepolisian dan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) untuk
diserahkan ke Disdukcapil Kotim.

“Prosesnya tidak
terlalu lama, sekitar 10-15 menit. Asalkan semua persyaratan lengkap, KTP-el
bisa langsung dicetak,”ucap Agus.

Agar masyarakat tidak
kecewa dengan kendala keterbatasan blangko, Agus sudah mengantisipasinya dengan
mengusulkan 10 ribu keping blangko ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Surat Edaran, Kebijakan ASN Kerja dari Rumah Diperpan

Agus berharap inovasi
semacam ini disusul organisasi perangkat daerah lain, akan meningkatkan
kualitas pelayanan kedepannya. Hal ini penting dilakukan karena kualitas
pelayanan publik Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain.

“Ini upaya pemerintah
mengoptimalkan pelayanan terbaik serta jawaban atas tuntutan masyarakat akan
melayanan publik yang cepat, mudah, murah, dan transparan,” harapnya.

 Kemudahan ini dia nilai akan mendorong
masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukan

Ada sekitar seribu
keping blangko. Saya sudah menugaskan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) dan salah satu kasi berangkat ke Jakarta untuk meminta
blangko, karena stok ketersediaan sudah sedikit.

Terpopuler

Artikel Terbaru