32.6 C
Jakarta
Wednesday, October 29, 2025

Edarkan Sabu di Kabupaten HSU, Pria Asal Barsel Ini Terancam Pidana Seumur Hidup

PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pria berinisial W (34) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.40 Wita, di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tersangka W, warga Jalan Teratai, Gang Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berusaha merusak masa depan generasi bangsa. Sesuai arahan pimpinan, langkah tegas dan terukur akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Sutargo pada media ini, Rabu (29/10/2025)

Baca Juga :  Warga Kurang Mampu di Barsel Dibangunkan Rumah Layak Huni

Penangkapan bermula ketika petugas Satresnarkoba Polrs HSU mencurigai gerak-gerik W yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox hitam.

Saat akan diperiksa, tersangka mencoba kabur, namun berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.

Dalam proses pengamanan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu ke jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket sabu dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 5,06 gram, dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam kotak rokok berwarna ungu.

Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit ponsel android warna hitam beserta SIM card, serta 1 unit sepeda motor metik yang digunakan tersangka.

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  5 Weton Ini Bakal Kaya Raya Jika Melewati Ujian dan Cobaan Hidup yang Berat, Apa Saja?

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Hulu Sungai Utara dari ancaman narkoba,” tandasnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pria berinisial W (34) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.40 Wita, di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tersangka W, warga Jalan Teratai, Gang Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berusaha merusak masa depan generasi bangsa. Sesuai arahan pimpinan, langkah tegas dan terukur akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Sutargo pada media ini, Rabu (29/10/2025)

Baca Juga :  Warga Kurang Mampu di Barsel Dibangunkan Rumah Layak Huni

Penangkapan bermula ketika petugas Satresnarkoba Polrs HSU mencurigai gerak-gerik W yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox hitam.

Saat akan diperiksa, tersangka mencoba kabur, namun berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.

Dalam proses pengamanan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu ke jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket sabu dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 5,06 gram, dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam kotak rokok berwarna ungu.

Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit ponsel android warna hitam beserta SIM card, serta 1 unit sepeda motor metik yang digunakan tersangka.

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  5 Weton Ini Bakal Kaya Raya Jika Melewati Ujian dan Cobaan Hidup yang Berat, Apa Saja?

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Hulu Sungai Utara dari ancaman narkoba,” tandasnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/