31.7 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

Pasutri Diciduk Polisi Ketika Nyabu, Sang Istri Ternyata Sedang Hamil

PROKALTENG.CO-Sepasang suami istri di Balangan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan sabu bersama seorang rekannya.

Ketiganya diringkus Satresnarkoba Polres Balangan saat berada di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan, Senin (17/11).

Pasangan tersebut adalah MAN (23) dan MFS (29). Saat penangkapan, mereka tengah bersama SN (34). Mirisnya, perempuan dalam pasangan itu diketahui sedang mengandung.

“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri, dan kondisi si perempuan saat ini sedang hamil,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M, Rabu (26/11).

Menurut Eko, penindakan bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ketiganya tengah menggunakan sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram bruto atau 0,15 gram bersih, serta satu set alat hisap.

Baca Juga :  Berkat CCTV, Aksi Komplotan Pencuri Toko di Balangan Terbongkar

“Saat dilakukan penggeledahan, sabu dan bong ditemukan di lokasi,” ucap Eko.

Electronic money exchangers listing

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku membeli sabu tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Kini, mereka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)

PROKALTENG.CO-Sepasang suami istri di Balangan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan sabu bersama seorang rekannya.

Ketiganya diringkus Satresnarkoba Polres Balangan saat berada di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan, Senin (17/11).

Pasangan tersebut adalah MAN (23) dan MFS (29). Saat penangkapan, mereka tengah bersama SN (34). Mirisnya, perempuan dalam pasangan itu diketahui sedang mengandung.

Electronic money exchangers listing

“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri, dan kondisi si perempuan saat ini sedang hamil,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M, Rabu (26/11).

Menurut Eko, penindakan bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ketiganya tengah menggunakan sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram bruto atau 0,15 gram bersih, serta satu set alat hisap.

Baca Juga :  Berkat CCTV, Aksi Komplotan Pencuri Toko di Balangan Terbongkar

“Saat dilakukan penggeledahan, sabu dan bong ditemukan di lokasi,” ucap Eko.

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku membeli sabu tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Kini, mereka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru