31 C
Jakarta
Tuesday, February 25, 2025

Transaksi Sabu di Rumah, Saat Digeledah Ditemukan Narkotika Seberat 9,93 Gram

PROKALTENG.CO – Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (20/2/2025). Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapati informasi dari masyarakat.

Bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Lelaki yang dimaksud berinisial AR (25) warga Jalan Kelurahan Gang Keruing II, Kecamatan Liang Anggang.

“AR diketahui melakukan transaksi barang haram tersebut di kediamannya,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, Senin (24/2).

Tak menunggu berapa lama kepolisian langsung menemui AR dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 45 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu. “Dengan berat kotor 9,93 gram dan berat bersih 5,13 gram,” sebut Kardi.

Baca Juga :  Hingga Akhir Tahun, BNNP Kalteng Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkotika, Berikut Rinciannya

Selain mengamankan barang haram tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Yakni dua buah bong yang berbuat dari botol kaca dan botol plastik berwarna bening, dua batang pipet kaca, satu sendok dari sedotan berwarna hijau, satu tas selempang serta satu unit telepon genggam. Selanjutnya, AR dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

PROKALTENG.CO – Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (20/2/2025). Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapati informasi dari masyarakat.

Bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Lelaki yang dimaksud berinisial AR (25) warga Jalan Kelurahan Gang Keruing II, Kecamatan Liang Anggang.

“AR diketahui melakukan transaksi barang haram tersebut di kediamannya,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, Senin (24/2).

Tak menunggu berapa lama kepolisian langsung menemui AR dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 45 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu. “Dengan berat kotor 9,93 gram dan berat bersih 5,13 gram,” sebut Kardi.

Baca Juga :  Hingga Akhir Tahun, BNNP Kalteng Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkotika, Berikut Rinciannya

Selain mengamankan barang haram tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Yakni dua buah bong yang berbuat dari botol kaca dan botol plastik berwarna bening, dua batang pipet kaca, satu sendok dari sedotan berwarna hijau, satu tas selempang serta satu unit telepon genggam. Selanjutnya, AR dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru

/