Site icon Prokalteng

Wali kota Banjarmasin Kaget Daerahnya Masuk PPKM Level 4

wali-kota-banjarmasin-kaget-daerahnya-masuk-ppkm-level-4

PROKALTENG.CO-Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina mengaku kaget daerahnya masuk kabupaten/kota yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pasalnya, Kota Banjarmasin pada  21 Juli baru masuk PPKM level 2, hingga Jumat (23/7) secara tiba-tiba langsung meloncat ke PPKM level 4 seperti diterapkan pada daerah Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Ibnu Sina, Kota Banjarmasin masuk 37 kabupaten/kota pada 19 provinsi di luar Jawa dan Bali diharuskan menerapkan PPKM level 4. Hal itu sudah diputuskan pada rapat koordinasi evaluasi dan penerapan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

”Ya sudah divonis begitu, ya mau gimana lagi,” ujar Ibnu Sina seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/7).

Untuk menindaklanjuti keputusan itu, Ibnu Sina menyatakan, pemerintah kota akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melakukan tahap persiapan dalam penerapan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 8 Agustus. ”Salah satunya adalah angka kenaikan penularan dan kapasitas rumah sakit. Memang kita harus bekerja keras lagi. Kalau bisa kapasitas rumah sakit ditambah lagi agar bisa turun ke level 3,” tutur Ibnu Sina.

Meski demikian, kata dia, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya terlebih dahulu adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 4. ”Hari pertama mungkin kita laksanakan secara persuasif dulu, sambil sosialisasi, tidak serta merta standar pelaksanaan PPKM level 4,” ujar Ibnu Sina.

Dia pun berharap, masyarakat tidak langsung terkejut dengan kondisi itu. Sebab, PPKM level 4 itu sama halnya PPKM darurat, semua akan sangat dibatasi.

PPKM level 4 mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, atau pelatihan tidak boleh ada tatap muka lagi. Selain itu, tempat hiburan baik mal hingga objek wisata ditutup, hanya pasar kebutuhan bahan pokok yang boleh buka dengan batasan waktu tertentu. Kemudian pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Exit mobile version