29.1 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Incar Kalung, Kakek 57 Tahun Ini Bekap Mulut Korban

PROKALTENG.CO-Pencurian menggunakan kekerasan kembali terjadi di Kotabaru. Aksi ini terbilang nekat karena dilakukan di dalam rumah korbannya yang merupakan paruh baya berumur 67 tahun.

Pencurian ini terjadi di dalam rumah Desa Tanjung Sungkai Rt 02 RW 01 Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kamis (18/4) dini hari.

Nama korbanya Hasanang. Ia masih trauma teringat kejadian secara paksa yang dialaminya.

Awal ceritanya, saksi Burhan yang merupakan keluarganya bangun. Betapa terkejutnya ia saat itu karena keadaan mulutnya sudah ditutup dengan tangan terlapor.

Di sana, ia juga melihat kalung emas Hasanang yang diambil paksa pelaku dengan cara menarik dengan keras dua kali, hingga putus.

Baca Juga :  Penumpang Kapal di Pontianak Alami Kelonjakan

Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya tempat pelaku masuk ke rumah.

Setelah pelaku lari, korban dan saksi merasa pernah mengenali pelaku, yang beralamatkan di Desa Tanjung Sungkai.

Saksi dan korban pun langsung ke Kades Tanjung Sungkai untuk menjelaskan kejadian dan dengan percaya diri menceritakan orang yang sudah dicurigai adalah berinisial SR (57).

Setelah itu, korban, saksi dan Kepala Desa menuju ke Polsek Pulau Laut Barat untuk melaporkan kejadian ini.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Amir Hasan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah, kurang lebih satu hari, kami sudah mampu menangkap pelakunya di Desa Subur Makmur pada Jumat (19/4) malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuras Isi 6 ATM di Kaltim, Pelaku Pelesir dan Sewa Helikopter Keliling Bali

Ditambahkannya, saat pelaku SR di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu masuk ke rumah dengan cara mencongkel dan memanjat jendela rumah dengan menggunakan tang.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku menyekap mulut saksi dengan menggunakan tangan, dan pelaku merampas kalung emas dari leher korban dengan cara menarik secara paksa.

“Untuk emas yang dicuri pelaku itu seharga Rp15 juta. Karena perbuatannya, pelaku kami amankan karena melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Terakhir, AKP Amir Hasan mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan jangan terlalu menonjolkan perhiasan agar tidak mengundang kejahatan. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pencurian menggunakan kekerasan kembali terjadi di Kotabaru. Aksi ini terbilang nekat karena dilakukan di dalam rumah korbannya yang merupakan paruh baya berumur 67 tahun.

Pencurian ini terjadi di dalam rumah Desa Tanjung Sungkai Rt 02 RW 01 Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kamis (18/4) dini hari.

Nama korbanya Hasanang. Ia masih trauma teringat kejadian secara paksa yang dialaminya.

Awal ceritanya, saksi Burhan yang merupakan keluarganya bangun. Betapa terkejutnya ia saat itu karena keadaan mulutnya sudah ditutup dengan tangan terlapor.

Di sana, ia juga melihat kalung emas Hasanang yang diambil paksa pelaku dengan cara menarik dengan keras dua kali, hingga putus.

Baca Juga :  Penumpang Kapal di Pontianak Alami Kelonjakan

Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya tempat pelaku masuk ke rumah.

Setelah pelaku lari, korban dan saksi merasa pernah mengenali pelaku, yang beralamatkan di Desa Tanjung Sungkai.

Saksi dan korban pun langsung ke Kades Tanjung Sungkai untuk menjelaskan kejadian dan dengan percaya diri menceritakan orang yang sudah dicurigai adalah berinisial SR (57).

Setelah itu, korban, saksi dan Kepala Desa menuju ke Polsek Pulau Laut Barat untuk melaporkan kejadian ini.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Amir Hasan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah, kurang lebih satu hari, kami sudah mampu menangkap pelakunya di Desa Subur Makmur pada Jumat (19/4) malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuras Isi 6 ATM di Kaltim, Pelaku Pelesir dan Sewa Helikopter Keliling Bali

Ditambahkannya, saat pelaku SR di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu masuk ke rumah dengan cara mencongkel dan memanjat jendela rumah dengan menggunakan tang.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku menyekap mulut saksi dengan menggunakan tangan, dan pelaku merampas kalung emas dari leher korban dengan cara menarik secara paksa.

“Untuk emas yang dicuri pelaku itu seharga Rp15 juta. Karena perbuatannya, pelaku kami amankan karena melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Terakhir, AKP Amir Hasan mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan jangan terlalu menonjolkan perhiasan agar tidak mengundang kejahatan. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru