PROKALTENG.CO-Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), seorang pria berinisial HI (35) terpaksa diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (18/9/2023) malam. Lantaran dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) yang ternyata gadungan.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polsek Samboja pada 25 Agustus 2023 lalu. Dia mengaku telah diperas dan ditipu oleh HI di tempat kerjanya yakni salah satu tempat karaoke di Handil, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kukar.
Sebelumnya korban mengenal HI lantaran kerap datang setiap hari dan lama-kelamaan mulai melancarkan jurusnya untuk mendekati korban yang bekerja sebagai kasir di tempat karaoke tersebut.
“Pelaku mendekati korban dengan mengaku dan meyakinkan korban bahwa dirinya sebagai seorang TNI yang bertugas di BIN. Karena memang pelaku sering mendampingi bos pemilik tempat karaoke untuk menagih utang. Sehingga korban ini percaya kalau pelaku ini TNI,” ujar Kapolsek Samboja, AKP Yusuf saat dikonfirmasi Selasa (19/9/2023).
Korban makin percaya lantaran pelaku kerap menggunakan celana loreng dan pernah menunjukkan pistol kepadanya. Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2023 korban dipanggil pelaku masuk ke dalam mobilnya dan dipaksa untuk berpacaran dengannya.
“Korban disuruh putusin pacarnya dan harus pacaran sama pelaku. Kalau tidak, pacar korban akan dibunuh. Lalu saat itu dia juga paksa korban untuk memberikan HP-nya, kalau tidak akan dilakukan tindak kekerasan. Karena takut, korban pun memberikan HP-nya kepada pelaku,” jelas Yusuf.
Dengan kondisi seperti itu, korban mengaku dihantui rasa takut setiap bertemu pelaku. Sehingga pada akhirnya korban yang sudah tidak tahan dengan rasa takut itu, mencoba memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Samboja.
“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin malam (18/9/2023). Barang bukti yang kami amankan celana loreng, tas loreng yang dipakai pelaku, serta HP korban merek Vivo Y02 warna biru,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Samboja dan disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (day/cal/jpg/hnd)