30.1 C
Jakarta
Saturday, October 18, 2025

Istri Dipenjara, Seorang Suami di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Tirinya

PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial FF (35), warga Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, ditangkap polisi akibat menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah kawasan Jl. Rawasari X, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada Selasa (14/10/2025) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Unit PPA Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (15/10).

Dari hasil pemeriksaan, FF diketahui merupakan ayah tiri korban berinisial YA, pelajar asal Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Aksi bejat dilakukan di Kompleks Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (6/9/2025) sekirs pukul 18.00 Wita.

Baca Juga :  Viral! Emak Berdaster Smackdown 2 Pencuri HP di Banjar, Pelaku tak Berdaya

“Pelaku sudah lama ditinggal istrinya yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba. Saat itulah pelaku tinggal bersama korban dan memanfaatkan situasi,” ungkap Kapolres.

Keluarga korban kemudian melapor ke SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025, hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Banjarmasin.

Kapolres Banjar menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kekerasan anak dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Anak-anak harus mendapat perlindungan hukum maksimal,” ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Baca Juga :  Seorang Pemuda Mendadak Hilang di Kebun Karet Karang Bintang, Warga dan Aparat Lakukan Penyisiran

“Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial FF (35), warga Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, ditangkap polisi akibat menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah kawasan Jl. Rawasari X, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada Selasa (14/10/2025) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Unit PPA Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (15/10).

Dari hasil pemeriksaan, FF diketahui merupakan ayah tiri korban berinisial YA, pelajar asal Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Aksi bejat dilakukan di Kompleks Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (6/9/2025) sekirs pukul 18.00 Wita.

Baca Juga :  Viral! Emak Berdaster Smackdown 2 Pencuri HP di Banjar, Pelaku tak Berdaya

“Pelaku sudah lama ditinggal istrinya yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba. Saat itulah pelaku tinggal bersama korban dan memanfaatkan situasi,” ungkap Kapolres.

Keluarga korban kemudian melapor ke SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025, hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Banjarmasin.

Kapolres Banjar menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kekerasan anak dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Anak-anak harus mendapat perlindungan hukum maksimal,” ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Baca Juga :  Seorang Pemuda Mendadak Hilang di Kebun Karet Karang Bintang, Warga dan Aparat Lakukan Penyisiran

“Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/