PROKALTENG.CO-Tak lama lagi, empat tersangka kasus suap di Dinas PUPR Kalsel akan didudukkan di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin. Bahkan, lokasi penahanan mereka sudah dipindahkan KPK dari Jakarta ke Banjarmsin. Tepatnya ke sel Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jumat (7/2).
Mereka adalah Ahmad Solhan (eks Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Salah satu kuasa hukum dari empat tersangka di atas, Ilham Fikri membenarkan kliennya sudah dipindahkan ke Banjarmasin. Pemindahan ini untuk persiapan persidangan. “Sudah dipindahkan ke Banjarmasin,” ujarnya.
Meski sudah ditahan di Banjarmasin, namun pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari PN Banjarmasin. “Kami masih menunggu, memang pemindahan ini untuk persiapan persidangan,” imbuhnya.
Pemindahan tahanan empat tersangka ini juga dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. “Iya benar. Sudah dipindahkan untuk dititipkan di Tahti Polda Kalsel untuk persiapan persidangan,” ujar Tessa, Ahad (16/2).
Terpisah, Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan menerangkan berkas perkara empat tersangka sudah diterima pihaknya secara elektronik.
“Akan dicek kelengkapannya terlebih dahulu. Sambil menunggu berkas fisiknya juga. Kalau lengkap baru bisa diregister dan nanti akan dijadwalkan waktu sidangnya,” terang Rustam.
Sebelumnya, salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengungkap dalam perkara ini tim jaksa yang diturunkan juga sama dengan sidang dua terdakwa sebelumnya (Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto).
Untuk diketahui, empat tersangka ini sempat dijadikan saksi di perkara Sugeng dan Andi. Meski tak diperiksa, namun mereka berempat dicecar perihal uang suap Rp1 miliar yang diserahkan Sugeng dan Firhansyah (staf Andi) kepada Yulianti Erlinah melalui sopirnya di Rumah Makan Kampung Kecil di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024. Tiga hari sebelum kelimanya diamankan KPK.
Saat kesaksian keempatnya termasuk saksi yang lain, terungkap muasal aliran uang suap tersebut sebelum diserahkan. Yang mana, muncul setelah dikerjakannya tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Tiga proyek tersebut, adalah pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar, dan pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar.
Dari tiga proyek itu, ada perintah pemberian uang sebesar Rp1 miliar setelah pencairan uang muka terhadap proyek tersebut. Perintah permintaan uang suap disebut dalam kesaksian, datang dari Ahmad Solhan.
Dalam kesaksian sebelumnya, juga terungkap ke mana aliran uang suap itu. Yang ternyata diserahkan ke tersangka Ahmad atas perintah Solhan melalui sopirnya, Wahyu Buyung Ramanda. (jpg)