31.9 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Melaju Kencang, Mobil Dinas di Binuang Hantam 4 Motor Sekaligus

PROKALTENG.CO-Kecelakaan yang terjadi di Jalan A Yani, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Taping, tepatnya di kilometer 92 membuat heboh masyarakat, Rabu (15/11) sekira pukul 09.25 Wita.

Karena kejadian ini melibatkan mobil plat dinas jenis Toyota Avanza nomor polisi DA 1979 DF dengan empat sepeda motor, Suzuki Sonic, NMAX, PCX dan Honda Beat.

Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Imam Suryana menjelaskan, bahwa dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Tetapi dari 5 orang korban tersebut mengalami luka ringan dan berat.

“Semua korban merupakan pengendara sepeda motor, sedangkan pengemudi mobil berinisial SR beserta penumpangnya dalam kondisi baik-baik saja,” tuturnya.

Dirincikan Kasat, untuk pengendara motor Sonic berinisial MA warga Banjarmasin mengalami patah tangan kanan, kemudian berinisial Z pengendara PCX mengalami lecet bagian bahu dan pinggang sebelah kanan, lalu AR warga Kabupaten Banjar pengendara NMAX mengalami bengkak tangan sebelah kiri.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

“Terakhir suami istri berinisial KR dan JL yang sama-sama warga Kabupaten Banjar mengalami luka robek di kaki kanan dan kaki patah,” bebernya.

Sementara kronologi kejadian sendiri berawal dari pengemudi mobil plat dinas ini melintasi dengan kecepatan tinggi dari arah Hulu Sungai ke Banjarmasin.

“Diduga karena kecepatan tinggi lepas kendali, dari arah bersamaan ada sepeda motor PCX, tertabrak sedikit,” katanya.

Akibatnya pengemudi sepeda motor tersebut terjatuh. Tak sampai di situ, dari arah berlawanan ada tiga kendaraan.

“Kecelakaan pun tak terhindarkan lagi,” jelasnya.

Sementara untuk supir mobil dinas tersebut sudah diamankan di Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sementara ia akan dikenakan UU lalu lintas, pasal 310 ayat 1 dan ayat 3. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (jpg/hnd)

Baca Juga :  Geng Motor di Banjarmasin Bikin Resah

PROKALTENG.CO-Kecelakaan yang terjadi di Jalan A Yani, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Taping, tepatnya di kilometer 92 membuat heboh masyarakat, Rabu (15/11) sekira pukul 09.25 Wita.

Karena kejadian ini melibatkan mobil plat dinas jenis Toyota Avanza nomor polisi DA 1979 DF dengan empat sepeda motor, Suzuki Sonic, NMAX, PCX dan Honda Beat.

Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Imam Suryana menjelaskan, bahwa dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Tetapi dari 5 orang korban tersebut mengalami luka ringan dan berat.

“Semua korban merupakan pengendara sepeda motor, sedangkan pengemudi mobil berinisial SR beserta penumpangnya dalam kondisi baik-baik saja,” tuturnya.

Dirincikan Kasat, untuk pengendara motor Sonic berinisial MA warga Banjarmasin mengalami patah tangan kanan, kemudian berinisial Z pengendara PCX mengalami lecet bagian bahu dan pinggang sebelah kanan, lalu AR warga Kabupaten Banjar pengendara NMAX mengalami bengkak tangan sebelah kiri.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

“Terakhir suami istri berinisial KR dan JL yang sama-sama warga Kabupaten Banjar mengalami luka robek di kaki kanan dan kaki patah,” bebernya.

Sementara kronologi kejadian sendiri berawal dari pengemudi mobil plat dinas ini melintasi dengan kecepatan tinggi dari arah Hulu Sungai ke Banjarmasin.

“Diduga karena kecepatan tinggi lepas kendali, dari arah bersamaan ada sepeda motor PCX, tertabrak sedikit,” katanya.

Akibatnya pengemudi sepeda motor tersebut terjatuh. Tak sampai di situ, dari arah berlawanan ada tiga kendaraan.

“Kecelakaan pun tak terhindarkan lagi,” jelasnya.

Sementara untuk supir mobil dinas tersebut sudah diamankan di Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sementara ia akan dikenakan UU lalu lintas, pasal 310 ayat 1 dan ayat 3. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (jpg/hnd)

Baca Juga :  Geng Motor di Banjarmasin Bikin Resah

Terpopuler

Artikel Terbaru