PROKALTENG.CO-Empat dari lima pelaku yang tertangkap karena kasus penipuan penggandaan uang dengan minyak ajaib ditembak polisi.
Mereka dibekuk di berbagai tempat di Kalsel. Dari Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar sampai Kabupaten Tapin.
Mereka yang coba melawan atau kabur sampai harus dilumpuhkan. Di antaranya Hadri Junaidi (43) warga Jalan Ahmad Yani kilometer 15,2. Lalu Marhat (50) warga Guntung Damar, Banjarbaru.
Kemudian Muhammad Rizal (41) warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dan Edi Simatupang (54) warga Mangga Tiga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua warga luar Kalsel itulah yang menjadi otak penipuan.
Sedangkan Khairul Anwar (53) warga Guntung Paikat, Banjarbaru lolos dari peluru polisi karena langsung menyerah tanpa melawan.
Kasus ini masih menyisakan seorang tersangka. Identitasnya sudah dikantongi, tapi masih diburu.
Kasus ini terjadi di Hotel Kharisma di Jalan KS Tubun, Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan pada Rabu (11/8) sore.
Korbannya adalah Misrudin Noor (53) warga Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar. Dari tangan korban, uang Rp100 juta dibawa kabur.
Modusnya, korban yang mengenal salah satu tersangka, dibujuk dan dirayu lewat panggilan telepon. Di sana Edi menceritakan bisa menggandakan lembaran uang dengan dioles minyak ajaib.
Tergoda oleh keuntungan sesaat, korban bersedia bertemu. Di dalam kamar hotel nomor 205 dimulai ritual penggandaan uang. Ditemani anak dan istrinya, uang ratusan juta diserahkan.
Lucunya, setelah uang diolesi minyak, sebagai syarat korban harus mengambil beberapa biji kerikil di halaman hotel.
Ia menurut saja. Saat itulah uang asli ditukar dengan kertas polos. Semuanya dimasukkan dalam sebuah kresek.
Syarat lainnya, kantong plastik itu baru boleh dibuka saat tiba di rumah. Sampai sini, korban masih juga belum merasa curiga.
"Ketika sampai di rumah, begitu dibuka, kaget melihat potongan kertas seukuran uang," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, kemarin (15/8).
Begitu menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan, dibantu Resmob Polda Kalsel turun menyelidiki.
Karena Edi merupakan pemilik ide penipuan, ia menerima keuntungan paling banyak. Sekitar Rp32 juta.
Sedangkan Rizal menerima Rp17 juta. Perannya adalah menukar uang korban.
Kemudian Khairul kebagian Rp6 juta, Hadri dapat Rp11 juta dan Marhat dijatah Rp12 juta. Peran mereka adalah sopir yang menunggu di mobil untuk melarikan para eksekutor.
"Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial F. Ia menerima bagian Rp18 juta. Tunggu saja, pasti akan tertangkap," pungkas Alfian.
Para pelaku dijerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan.