25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hari Merdeka, Tiga Terdakwa Justru Didenda Rp1 Miliar

PROKALTENG.CO-Menjelang Hari Kemerdekaan ternyata tidak hanya soal memberikan keringanan masa tahanan dan pembebasan bagi para pelaku kriminalitas. Namun pemberian sanksi juga dilakukan di hari tersebut sebagai efek jera. 

Begitulah yang terjadi pada Pengadilan Negeri Tanjung di Kabupaten Tabalong, yang memutuskan sanksi hukuman empat orang terdakwa pengedar narkotika sehari sebelum Hari Kemerdekaan, pada Senin (16/8). Empat orang itu adalah Marzuki Raihan, Jusri, Herman dan M Nasrullah.  Ternyata, tiga diantara mereka didenda Rp1 Miliar. 

Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti mengatakan tiga orang terdakwa itu adalah Jusri alias Edo, M Nasrullah alias Acoy dan Herman alias Tedung. 

Selain denda, mereka juga diberikan sanksi hukuman badan atau penjara selama enam tahun penjara, ditambah dengan sanksi subsider tiga hingga enam bulan penjara. Kecuali M Nasrullah yang diberi sanksi lima tahun penjara. 

Baca Juga :  Lama Buron, Pelaku Investasi Bodong Tanbu Dibekuk Polisi

Rinciannya, ketiganya dikenakan sanksi karena melakukan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, berdasarkan pasal 112 ayat 1 huruf a Juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. 

Sementara untuk satu terdakwa lainnya, dengan nama Marzuki Raihan alias Zuki lantaran menggunakan narkotika bagi diri sendiri hanya dikenakan sanksi tahanan tiga tahun penjara, berdasarkan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. 

Wisnu sendiri menegaskan, putusan yang dibacakan kepada empat orang terdakwa bukanlah bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan. Melainkan sesuai dengan jadwal sidang yang sudah berjalan. “Itu sesuai jadwal sidang saja,” ujarnya.

PROKALTENG.CO-Menjelang Hari Kemerdekaan ternyata tidak hanya soal memberikan keringanan masa tahanan dan pembebasan bagi para pelaku kriminalitas. Namun pemberian sanksi juga dilakukan di hari tersebut sebagai efek jera. 

Begitulah yang terjadi pada Pengadilan Negeri Tanjung di Kabupaten Tabalong, yang memutuskan sanksi hukuman empat orang terdakwa pengedar narkotika sehari sebelum Hari Kemerdekaan, pada Senin (16/8). Empat orang itu adalah Marzuki Raihan, Jusri, Herman dan M Nasrullah.  Ternyata, tiga diantara mereka didenda Rp1 Miliar. 

Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti mengatakan tiga orang terdakwa itu adalah Jusri alias Edo, M Nasrullah alias Acoy dan Herman alias Tedung. 

Selain denda, mereka juga diberikan sanksi hukuman badan atau penjara selama enam tahun penjara, ditambah dengan sanksi subsider tiga hingga enam bulan penjara. Kecuali M Nasrullah yang diberi sanksi lima tahun penjara. 

Baca Juga :  Lama Buron, Pelaku Investasi Bodong Tanbu Dibekuk Polisi

Rinciannya, ketiganya dikenakan sanksi karena melakukan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, berdasarkan pasal 112 ayat 1 huruf a Juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. 

Sementara untuk satu terdakwa lainnya, dengan nama Marzuki Raihan alias Zuki lantaran menggunakan narkotika bagi diri sendiri hanya dikenakan sanksi tahanan tiga tahun penjara, berdasarkan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. 

Wisnu sendiri menegaskan, putusan yang dibacakan kepada empat orang terdakwa bukanlah bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan. Melainkan sesuai dengan jadwal sidang yang sudah berjalan. “Itu sesuai jadwal sidang saja,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru