32.7 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

1.500 Rumah Rawan Kebakaran di Samarinda Akan Disidak

PROKALTENG.CO-Berdasarkan data, sekitar 50 persen kebakaran di pemukiman disebabkan korsleting listrik arus pendek. Sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti kompor, kendaraan, dan benda-benda kecil lainnya.

“Kita harus tetap waspada dan tidak lalai, karena kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, bahkan nyawa,” ujar Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkar) Kota Samarinda Hendra AH, di Samarinda, Kamis (13/3/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk inspeksi daerah rawan kebakaran. Pada 2023 program inspeksi telah dilakukan di 1.000 rumah dan terbukti efektif. Pada tahun 2025, program serupa akan dilanjutkan dengan target 1.500 rumah yang dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni.

Baca Juga :  Astaga, Kisah Pilu Cinta Segitiga Berakhir di Ujung Pisau Badik

Selain itu, program pemeriksaan instalasi listrik rumah warga yang bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik juga telah menunjukkan hasil positif. Daerah-daerah yang telah diperiksa jarang atau bahkan tidak mengalami kebakaran.

“Rencananya, kawasan yang akan diperiksa antara lain Jalan Karang Asam Ilir Gang Rauda dan sekitarnya, Gang Tanjung, serta Samarinda Seberang Kampung Baqa,” jelas Hendra.

Selama pemeriksaan, banyak ditemukan colokan listrik yang bertumpuk, kabel yang semrawut dan bercabang, serta MCB 900 watt dimanipulasi jadi 1.300 watt ditemukan disaat pemeriksaan.

“Kita harus waspada terhadap gejala yang ditimbulkan dan melakukan mitigasi untuk mencegah kebakaran besar,” tegasnya.

Selain itu, setiap rumah diimbau untuk memiliki minimal satu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berkapasitas 3 kg. APAR sangat efektif untuk memadamkan api kecil, misalnya pada kompor.

Baca Juga :  Penemuan Jasad di Tambora Anggana Dipastikan Korban Ledakan Kapal Gemi

“APAR memiliki masa kadaluarsa 2 sampai 5 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk memiliki APAR dan memeriksanya secara berkala,” tambahnya.

Dengan meningkatkan kesadaran dan upaya mitigasi, diharapkan angka kebakaran dapat ditekan dan kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan. (jpg)

PROKALTENG.CO-Berdasarkan data, sekitar 50 persen kebakaran di pemukiman disebabkan korsleting listrik arus pendek. Sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti kompor, kendaraan, dan benda-benda kecil lainnya.

“Kita harus tetap waspada dan tidak lalai, karena kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, bahkan nyawa,” ujar Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkar) Kota Samarinda Hendra AH, di Samarinda, Kamis (13/3/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk inspeksi daerah rawan kebakaran. Pada 2023 program inspeksi telah dilakukan di 1.000 rumah dan terbukti efektif. Pada tahun 2025, program serupa akan dilanjutkan dengan target 1.500 rumah yang dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni.

Baca Juga :  Astaga, Kisah Pilu Cinta Segitiga Berakhir di Ujung Pisau Badik

Selain itu, program pemeriksaan instalasi listrik rumah warga yang bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik juga telah menunjukkan hasil positif. Daerah-daerah yang telah diperiksa jarang atau bahkan tidak mengalami kebakaran.

“Rencananya, kawasan yang akan diperiksa antara lain Jalan Karang Asam Ilir Gang Rauda dan sekitarnya, Gang Tanjung, serta Samarinda Seberang Kampung Baqa,” jelas Hendra.

Selama pemeriksaan, banyak ditemukan colokan listrik yang bertumpuk, kabel yang semrawut dan bercabang, serta MCB 900 watt dimanipulasi jadi 1.300 watt ditemukan disaat pemeriksaan.

“Kita harus waspada terhadap gejala yang ditimbulkan dan melakukan mitigasi untuk mencegah kebakaran besar,” tegasnya.

Selain itu, setiap rumah diimbau untuk memiliki minimal satu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berkapasitas 3 kg. APAR sangat efektif untuk memadamkan api kecil, misalnya pada kompor.

Baca Juga :  Penemuan Jasad di Tambora Anggana Dipastikan Korban Ledakan Kapal Gemi

“APAR memiliki masa kadaluarsa 2 sampai 5 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk memiliki APAR dan memeriksanya secara berkala,” tambahnya.

Dengan meningkatkan kesadaran dan upaya mitigasi, diharapkan angka kebakaran dapat ditekan dan kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru