PROKALTENG.CO-Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (20) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, membenarkan adanya kejadian itu, Senin (13/1).
Ipda Kardi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2025) lalu di wilayah Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru. Dimana Peristiwa bejat tersebut dilakukan ARM sebanyak 3 kali terhadap korban yang berusia 15 tahun.
“Yang pertama terjadi pada Rabu (1/1). diatas kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna Liang Anggang Kota Banjarbaru dan yang kedua terjadi sekitar pukul 04.00 wita, tersangka membawa korban kerumahnya di Perumahan di Landasan Ulin. Saat itu korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Ipda Kardi menuturkan kronologis kejadian pada saat itu, pelaku yang merupakan pacar dari korban tengah mengajaknya jalan – jalan. Dan Saat di tempat kejadian di taman makam Bodhi Karuna tersebut, pelaku melakukan bujuk rayunya kepada korban.
“Hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban,” ucapnya.
Korban yang trauma, sebut Ipda Kardi akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru pada (7/1) tadi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan saat berada di tempat kerjanya di salah satu toko variasi yang ada di Banjarbaru,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang.
“Ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun,” imbuhnya. (jpg)