Polisi Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Tabrak Lari Penyapu Jalan di Banjarmasin

Saat ini NA telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin.

“Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” beber Timbul.

Kesaksian Warga Sebelum Kecelakaan

Di luar hasil penyelidikan resmi kepolisian, seorang warga bernama Mahda mengaku sempat melihat sebuah mobil Suzuki Ertiga yang belakangan diduga merupakan kendaraan penabrak.

Ia mengatakan, pagi itu bersama suaminya hendak berbelanja ke Banjarmasin. Saat melintas di sebuah ritel dekat Jembatan Kompleks Persada Permai, Handil Bakti, mereka melihat sebuah Suzuki Ertiga keluar dari area parkir.

“Kami mau ke Banjarmasin untuk belanja. Pas di ritel dekat Kompleks Persada Permai, dekat Jembatan Yasmin, kami melihat mobil itu keluar dari ritel. Dari dalam mobil terdengar suara laki-laki dan perempuan tertawa keras, ramai sekali,” tuturnya.

Baca Juga :  Sempat Minta Tolong, Pemancing Hilang Tercebur ke Sungai

Mahda mengaku tidak sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Namun, ia mengingat mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Kayu Tangi.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, mobil tersebut hampir menabrak seorang ibu bersama anaknya yang hendak berputar arah di depan sebuah toko di kawasan Handil Bakti.

“Mobil itu melaju sangat kencang ke arah Kayu Tangi. Suami saya sempat menduga pengemudi maupun penumpangnya berada di bawah pengaruh minuman keras karena cara mengemudinya, ribut sekali ketawa,” ujarnya.

Karena khawatir terjadi sesuatu, Mahda dan suaminya memilih mengurangi kecepatan dan tidak lagi mengikuti kendaraan tersebut.

Sesampainya di turunan Jembatan Alalak, mereka melihat kerumunan warga di lokasi kecelakaan.

Baca Juga :  Kapal Kayu Muatan Batubara Diperiksa Polisi, 2 ABK Hilang Loncat ke S

“Ternyata ada korban tabrak lari. Kami langsung menduga mobil Suzuki Ertiga yang kami lihat sebelumnya adalah pelakunya. Memang ada dua mobil lain di sekitar lokasi, tetapi bukan Suzuki Ertiga,” pungkasnya.

Kepolisian sendiri menegaskan seluruh proses penyidikan didasarkan pada alat bukti, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan forensik kendaraan, serta keterangan para saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jpg)

 

Saat ini NA telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin.

“Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” beber Timbul.

Kesaksian Warga Sebelum Kecelakaan

Electronic money exchangers listing

Di luar hasil penyelidikan resmi kepolisian, seorang warga bernama Mahda mengaku sempat melihat sebuah mobil Suzuki Ertiga yang belakangan diduga merupakan kendaraan penabrak.

Ia mengatakan, pagi itu bersama suaminya hendak berbelanja ke Banjarmasin. Saat melintas di sebuah ritel dekat Jembatan Kompleks Persada Permai, Handil Bakti, mereka melihat sebuah Suzuki Ertiga keluar dari area parkir.

“Kami mau ke Banjarmasin untuk belanja. Pas di ritel dekat Kompleks Persada Permai, dekat Jembatan Yasmin, kami melihat mobil itu keluar dari ritel. Dari dalam mobil terdengar suara laki-laki dan perempuan tertawa keras, ramai sekali,” tuturnya.

Baca Juga :  Sempat Minta Tolong, Pemancing Hilang Tercebur ke Sungai

Mahda mengaku tidak sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Namun, ia mengingat mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Kayu Tangi.

Menurutnya, mobil tersebut hampir menabrak seorang ibu bersama anaknya yang hendak berputar arah di depan sebuah toko di kawasan Handil Bakti.

“Mobil itu melaju sangat kencang ke arah Kayu Tangi. Suami saya sempat menduga pengemudi maupun penumpangnya berada di bawah pengaruh minuman keras karena cara mengemudinya, ribut sekali ketawa,” ujarnya.

Karena khawatir terjadi sesuatu, Mahda dan suaminya memilih mengurangi kecepatan dan tidak lagi mengikuti kendaraan tersebut.

Sesampainya di turunan Jembatan Alalak, mereka melihat kerumunan warga di lokasi kecelakaan.

Baca Juga :  Kapal Kayu Muatan Batubara Diperiksa Polisi, 2 ABK Hilang Loncat ke S

“Ternyata ada korban tabrak lari. Kami langsung menduga mobil Suzuki Ertiga yang kami lihat sebelumnya adalah pelakunya. Memang ada dua mobil lain di sekitar lokasi, tetapi bukan Suzuki Ertiga,” pungkasnya.

Kepolisian sendiri menegaskan seluruh proses penyidikan didasarkan pada alat bukti, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan forensik kendaraan, serta keterangan para saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru