25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Pesta Ulang Tahun, Berujung Pengeroyokan

PROKALTENG.CO-Dua pemuda ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Timur, kemarin (3/8). Mereka diamankan karena mengeroyok seorang warga Jalan Pramuka.

Inisial mereka TY (18) dan M (22). Keduanya warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Mereka dijemput dari rumahnya masing-masing.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban atas nama Indrasyah (40) yang menjadi korban penganiayaan.

“Senin (2/8) ada laporan masuk, seorang warga menderita sejumlah luka akibat dikeroyok,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah.

Penuturan korban, pada Minggu (1/8) jam 1 dini hari ada pesta minuman keras tak jauh dari rumahnya. Digelar untuk merayakan ulang tahun salah seorang pelaku.

Merasa waktu istirahatnya terganggu, korban menyambangi kumpulan muda-mudi tersebut. Niatnya untuk menegur, mengingatkan sudah larut malam.

Baca Juga :  Ferry Penyeberangan Kotabaru-Batulicin Karam, 23 Orang Dievakuasi

Bukannya menurut dan bubar, TY dan M malah mendatangi korban dengan menghunus mandau.

TY menyerang dari belakang, mengenai punggung korban. Sedangkan M menyerang dari arah depan, mengenai ketiak korban.

"Keduanya melarikan diri, tapi berhasil diamankan," tambah kapolsek.

Anggota juga mengamankan sajam sebagai barang bukti. “Kami sita dua bilah,” sebutnya.

Kini, pelaku sudah ditahan di sel mapolsek untuk menghadapi pemeriksaan penyidik. “Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” tutup Pujie.

PROKALTENG.CO-Dua pemuda ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Timur, kemarin (3/8). Mereka diamankan karena mengeroyok seorang warga Jalan Pramuka.

Inisial mereka TY (18) dan M (22). Keduanya warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Mereka dijemput dari rumahnya masing-masing.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban atas nama Indrasyah (40) yang menjadi korban penganiayaan.

“Senin (2/8) ada laporan masuk, seorang warga menderita sejumlah luka akibat dikeroyok,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah.

Penuturan korban, pada Minggu (1/8) jam 1 dini hari ada pesta minuman keras tak jauh dari rumahnya. Digelar untuk merayakan ulang tahun salah seorang pelaku.

Merasa waktu istirahatnya terganggu, korban menyambangi kumpulan muda-mudi tersebut. Niatnya untuk menegur, mengingatkan sudah larut malam.

Baca Juga :  Ferry Penyeberangan Kotabaru-Batulicin Karam, 23 Orang Dievakuasi

Bukannya menurut dan bubar, TY dan M malah mendatangi korban dengan menghunus mandau.

TY menyerang dari belakang, mengenai punggung korban. Sedangkan M menyerang dari arah depan, mengenai ketiak korban.

"Keduanya melarikan diri, tapi berhasil diamankan," tambah kapolsek.

Anggota juga mengamankan sajam sebagai barang bukti. “Kami sita dua bilah,” sebutnya.

Kini, pelaku sudah ditahan di sel mapolsek untuk menghadapi pemeriksaan penyidik. “Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” tutup Pujie.

Terpopuler

Artikel Terbaru