PROKALTENG.CO-Peredaran narkotika di Samarinda kembali menjadi sorotan setelah polisi berhasil mengungkap jaringan yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas I Samarinda.
Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap bahwa sejumlah narapidana masih dapat menjalankan bisnis narkoba meski berada di balik jeruji besi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H, yang kedapatan memiliki sabu seberat 10,69 gram.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seorang narapidana berinisial HW, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Samarinda.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H mendapat perintah dari seseorang yang berstatus narapidana di Rutan Kelas I Samarinda, yaitu HW,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Samarinda dan pihak lapas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, HW mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang narapidana lain berinisial W, yang menghuni kamar berbeda di rutan yang sama.
Kerja sama erat antara aparat kepolisian dan pihak lapas membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengamankan tambahan barang bukti berupa sabu seberat 152 gram, sehingga total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 165 gram.
Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. (jpg)